Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyiapkan kebijakan insentif untuk menurunkan tarif PPnBM (potongan pajak) untuk kendaraan bermotor.
Kebijakan diskonto ini akan diatur melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan ditargetkan mulai berlaku pada Maret 2021.
Sementara itu, segmen kendaraan yang dipilih adalah kelas ≤ 1,500 cc untuk mobil dan 4×2 kategori.
Plh. Kepala Biro Komunikasi Kementerian Keuangan, Rahmat Widiana, mengatakan keputusan ini diambil karena segmen ini merupakan level yang diminati oleh kalangan menengah dan memiliki pembelian lokal diatasnya 70 persen.
“Pemotongan pajak akan dilakukan secara bertahap hingga Desember 2021 untuk mendapatkan dampak yang optimal,” katanya dalam pernyataan pers, Jumat, Februari 12.
Rahmat menjelaskan potongan pajak sebesar 100 persen dari tarif normal akan diberikan dalam tiga bulan pertama.
Kemudian, 50 persen dari tingkat normal selama tiga bulan berikutnya, dan 25 persen dari tingkat normal pada tahap ketiga selama empat bulan ke depan. Besaran potongan pajak akan dievaluasi efektivitasnya setiap tiga bulan.
“Pemberian potongan pajak kendaraan bermotor didukung oleh kebijakan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan untuk mendorong kredit pembelian kendaraan bermotor, yaitu melalui regulasi tentang 0% uang muka (DP) dan pengurangan ATMR Kredit (Aset Tertimbang Menurut Risiko),” dia berkata.
Menurut dia, Kombinasi kebijakan ini diharapkan mendapat respon positif dari produsen dan dealer penjual untuk memberikan skema penjualan yang menarik sehingga potensi dampaknya lebih optimal..
“Potongan pajak ini juga berpotensi meningkatkan utilitas kapasitas produksi otomotif, meningkatkan semangat konsumsi rumah tangga kelas menengah dan menjaga momentum pemulihan pertumbuhan ekonomi yang semakin nyata,” Rahmat menyimpulkan.
Diskusi tentang posting ini