Satgas COVID-19 Indonesia telah memperpanjang penangguhan kedatangan orang asing.
Semua orang asing dilarang memasuki Indonesia kecuali mereka yang termasuk dalam kategori pengecualian berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia 26/2020.
Mereka termasuk pemegang dokumen valid berikut:
- Visa kerja
- Visa diplomatik
- Visa kunjungan
- Visa tinggal terbatas
- Izin tinggal kerja
- Izin tinggal diplomatik
- Izin tinggal terbatas
- Izin tinggal permanen
Para pelancong dari pengaturan koridor perjalanan yang telah ditetapkan dan mereka yang telah memperoleh izin masuk khusus dari kementerian juga dikecualikan.
Dan berikut peraturannya saat para pemudik masuk ke Indonesia :
- Semua WNA dan WNI diwajibkan untuk mendapatkan hasil tes PCR negatif paling lambat tiga hari sebelum kedatangan.
- Pernah di Indonesia, mereka akan diminta menjalani karantina selama lima hari di hotel yang ditunjuk sebelum menjalani tes PCR lainnya.
- Haruskah mereka dites negatif, mereka akan disarankan untuk melakukan karantina sendiri selama 5 hari sebelum aktivitas sosial apa pun.
- Haruskah mereka dites positif, mereka akan dirujuk ke rumah sakit untuk perawatan.
- Orang asing diharuskan membayar semua akomodasi, pengujian, dan biaya perawatan.
- Biaya orang Indonesia akan ditanggung oleh pemerintah.
- Pejabat tingkat tinggi yang mengunjungi Indonesia dibebaskan dari aturan karantina, tetapi mereka diharuskan untuk mematuhi protokol kesehatan selama berada di negara tersebut.
Diskusi tentang posting ini