Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Riau mengungkap kasus penipuan dan penggelapan pengusahan Sembako yang merugikan Rp3,7 miliar.
Dalam eksposnya, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, menjelaskan bahwa tindak pidana ini terjadi pada Mei 2021. Dimana korbannya adalah Sunarmi alias Mimi yang ditipu anak buahnya sendiri bersama kelompok lain.
“Terlapor karyawan korban sendiri berinisial FT. Dia bekerja sama dengan teman-temannya dari kelompok lain,”kata Sunarto didampingi Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol Teddy Restiawan, dan Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Riau Kompol Ernis Sitinjak, mengutip dari Cakaplah. Rabu (8/9/2021).
Tindakan itu baru diketahui korban kata Sunarko, pada 19 Agustus 2021 lalu. Berawal dari kecurigaan sopir UD Jaya Mandiri terhadap FT yang bertugas sebagai sales di tempat itu.
“Ada orderan fiktif dibuat FT,” kata Sunarto.
Dijelaskannya, penipuan dan penggelapan terkait barang-barang Sembako milik UD Jaya Mandiri ini berlokasi di Jalan Dharma Bakti Kelurahan Labuh Baru Barat Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru.
Kemudian lanjut Sunarko, setelah ditelusuri, diketahui kalau FT memesan sembako dari gudang UD Jaya Mandiri. Pemesanan dilakukan atas nama sebuah toko milik Jo di Kabupaten Siak.
“Setelah sembako dimuat, FT menyuruh supir untuk mengantarkan sembako tersebut ke gudang milik HD,”terang Sunarto.
Pemesanan berlanjut pada 24 Agustus 2021. FT kembali memesan sembako dari gudang UD Jaya Mandiri juga atas pesanan dari Jo di Siak. Lagi-lagi barang diantar ke gudang HD.
Suami korban, P Manurung curiga atas gerak-gerik FT. Bersama saudaranya A Manurung, ia membuntuti mobil truk tersebut menuju gudang HD.
“Ternyata gudang bukan di Siak tapi di Jalan Riau, Pekanbaru,” kata Sunarto.
Di gudang itu ditemukan beberapa orang sedang membongkar atau memindahkan barang sembako dari 3 (unit mobil pick up milik korban Sumarni ke dalam gudang milik HD.
Tidak terima, suami korban meminta para pekerja mengembalikan barang ke truk agar dibawa lagi ke UD Jaya Mandiri. FT mengaku, selama ini bekerja sama dengan HD untuk menjual barang-barang sembako milik UD Jaya Mandiri kepada HD dengan harga murah.
“Pelaku menyuruh supir UD Jaya Mandiri mengantarkan barang-barang sembako ke gudang HD, sesuai 46 faktur penjualan,” ungkap Sunarto.
FT membuat faktur penjualan palsu agar pemilik UD Jaya Mandiri tidak mengetahui barang-barang sembako tersebut dijual kepada HD dengan harga murah. Uang pembayaran barang-barang sembako Rp3,4 miliar tidak disediakan ke UD Jaya Mandiri.
“Pelaku FT malah menyuruh HD mengirimkan uang pembayaran barang-barang sembako itu ke rekening orang tuanya, berisinial NS. Uang itu digunakan FT untuk keperluan pribadi dan keluarganya,” ucap Sunarto.
Diketahui, sejak bulan Mei 2021 hingga 24 Agustus 2021, FT telah membuat orderan fiktif sesuai 76 faktur penjualan agar dapat membawa barang-barang sembako dari gudang UD Jaya Mandiri. Lalu, menyuruh supir mengantarkannya ke gudang HD di Jalan Riau.
Barang bukti yang diamankan berupa rekening Koran Bank BRI atas nama NS, ibu FT, 76 faktur penjualan, 3 unit handphone, 2 cincin emas dan 1 gelang emas. “Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 374 atau 378 KUHPidana,” pungkas Sunarto.