Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyidangkan dua terdakwa kasus dugaan suap pajak, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan pada hari ini, Rabu (22/9). Angin dan Dadan rencananya akan dihadirkan langsung di muka persidangan.
“Hari ini, sesuai dengan penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, diagendakan pembacaan surat dakwaan terdakwa Angin Prayitno dan terdakwa Dadan Ramdani oleh tim jaksa,” ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Rabu (22/9).
Angin dan Dadan didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Angin merupakan mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), sedangkan Dadan merupakan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan pada Ditjen Pajak.
Dalam proses penanganan perkara ini, tim penyidik KPK telah memeriksa sebanyak 150 saksi yang di antaranya terdiri dari para tim pemeriksa pada Ditjen Pajak dan pihak swasta.
Angin dan Dadan diduga menyetujui, memerintahkan, dan mengakomodasi jumlah kewajiban pembayaran pajak yang disesuaikan dengan keinginan wajib pajak atau pihak yang mewakili wajib pajak. Adapun pemeriksaan perpajakan tidak berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Angin dan Dadan memeriksa tiga wajib pajak, yaitu PT Gunung Madu Plantations (GMP) untuk tahun pajak 2016; PT Bank PAN Indonesia (Panin) Tbk. untuk tahun pajak 2016; dan PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017.
Sejumlah uang diterima Angin dan Dadan dari PT Gunung Madu Plantations sebesar Rp15 miliar pada Januari-Februari 2018 oleh tersangka Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi, kemudian sebesar Sin$500 ribu dari total komitmen Rp25 miliar oleh tersangka Veronika Lindawati dari PT Bank Panin Tbk. pada pertengahan 2018.
Angin dan Dadan juga diduga menerima uang sebesar Sin$3 juta dari PT Jhonlin Baratama yang diserahkan melalui tersangka Agus Susetyo pada Juli-September 2019.
PT Jhonlin Baratama merupakan anak usaha Jhonlin Group milik Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam. (sumber-cnnindonesia.com)