Diberhentikan Tanpa Keadilan, Lima Pegawai Mengadu ke Bipartit
![](https://www.news24xx.com/images/posting/large/ef7305a8da354a28033c1317f84189e5.jpg)
Diberhentikan Tanpa Keadilan, Lima Pegawai Mengadu ke Bipartit - Image Caption
News24xx.com - Sekitar lima orang karyawan PT First Pasific Mining (FPM) yang bergerak dalam bidang batubara meminta dan berharap pihak perusahaan untuk kembali memperkerjakan mereka setelah mendapatkan surat pemberhentian atau dirumahkan untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.
“Kami tidak meminta banyak hanya ingin kembali bekerja sesuai kontrak kerja selama lima tahun yang telah ditanda tangani sekitar 11 April 2022 lalu namun baru bekerja satu tahun mendapatkan surat pemberhentian sementara atau dirumahkan perusahaan,” kata Angelina satu dari lima karyawan PT FPM kepada media, Sabtu (25/11).
Ke lima karyawan kontrak ini antara lain Martin, warga Petojo Sambangan, Jakarta, Angelina, Jalan Agung Jaya, Sunter Agung, Tri Haryanto, Jl. Nakula, Harapan Jaya, Bekasi, Jhony Antonius Pranata, Jl. Rajawali Selatan, Gunung Sahari, Sawah Besar dan Ahmad Saleh, Sage, Wade Utara, Halmahera.
Mereka berlima mendapatkan surat pemberhentian atau dirumahkan sejak 1 September 2023 melalui surat keputusan dari PT FPM yang beralamat di The Centro Metro Broadway lantai 2 Blok B no.26, Jalan Pantai Indah Utara 2, Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara.
Sejak adanya surat pemberitahuan sepihak dari perusahaan PT FPM, ujarnya pihak perusahaan sama sekali tidak pernah memberikan kesempatan untuk melakukan musyawarah dengan ke lima karyawan maupun perundingan melalui Bipartit guna mencari solusi yang terbaik. “Terkesan malah mengabaikan permintaan para karyawan yang dirumahkan,” ujarnya.
Lebih parah lagi penghentian kerja sementara dilakukan oleh Wang Hong, Direktur PT FPM kebetulan Warga Negara Asing yang selama ini juga sebagai Tenaga Kerja Asing yang tidak memiliki hak memutuskan kontrak kerja seenaknya karena sudah melanggar hukum atau aturan tenaga kerja di indonesia yangbtidak boleh atau diperkenankan mengurusi tentang kepegawaian yang ada, tegasnya yang meminta pihak PT FPM untuk secepatnya memberikan klarifikasi terkait penghentian sementara atau dirumahkan terhadap lima karyawan tersebut.
Sementara itu, pihak perusahaan maupun Direktur PT FPM, Wang Hong saat dikonfirmasi melalui wa belum memberikan jawaban.