Betok Begal Bercelurit di Neglasari Akhirnya Masuk Bui

Betok Begal Bercelurit di Neglasari Akhirnya Masuk Bui - Image Caption


News24xx.com -   Sepak terjang A alias Betok di dunia hitam berakhir sudah. Kini pria 27 tahun itu harus mendekam di balik jeruji menyusul rekannya akibat aksi kriminal yang mereka lakoni.

Pada 16 Desember 2023 sekitar pukul 19.30 lalu, dia bersama Z merampas ponsel milik seorang pemuda yang tengah asik berduaan dengan wanita di Pondok Kos, Kelurahan Selapajang Jaya, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.

Selain mengambil ponsel, dua bandit jalanan ini juga menyabet korban dengan clurit. Akibat insiden itu, pemuda berinisial PCR mengalami luka di punggung dan lengan kiri.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan, Betok akhirnya diamankan petugas di wilayah Perumnas, Cibodas, Kota Tangerang. Dia juga telah mengakui melakukan aksi begal bersama Z yang lebih dulu ditangkap karena kasus yang berbeda.

“Dari hasil penyelidikan dan keterangan korban serta saksi di TKP diketahui pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) ini berinisial A alias Betok. Kita lakukan pengejaran serta penangkapan. Dia melakukan aksinya bersama Z yang telah ditangkap lebih dulu oleh anggota Ranmor Polres dalam kasus dan lokasi berbeda,” jelasnya, Kamis (29/2/2024).

Kombes Zain menjelaskan, kedua tersangka merampas ponsel milik korban yang sedang nongkrong diatas sepeda motor depan sebuah warung. Modusnya, menghampiri lalu menodongkan clurit serta meminta paksa barang berharga korban.

“Pelaku meminta handphone dan kunci motor milik korban. Karena hanya dikasih handphone saja, pelaku marah dan langsung membacok korban hingga mengenai punggung belakang dan lengan kiri,” ungkapnya.

“Tak hanya itu, pelaku juga memukul kening korban menggunakan benda tumpul, lalu menginjak dan menyeret korban hingga mengalami luka dan pingsan tidak sadarkan diri,” tambah Zain.

Kedua tersangka kemudian kabur meninggalkan korban yang mengerang kesakitan. Dibantu warga setempat, korban diantar kekasihnya untuk melapor ke Polsek Neglasari.

Atas perbuatannya, Lanjut Kombes Zain, kedua pelaku dikenakan Pasal 365 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman 9 tahun kurungan penjara.

“Pelaku berikut barang bukti sajam jenis celurit, handphone milik korban telah disita dan hasil Visum et Refertum diambil” ucap Kapolres menandaskan. ***