7 Tahanan Kejari Cianjur Kabur setelah Jebol Teralis Kamar Mandi, 3 Masih Buron

Crime


News24xx.com -  Tujuh tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur kabur setelah disidang di Pengadilan Negeri (PN) Cianjur pada Senin, 25 Maret 2024, sekitar pukul 15.00 WIB.

Ketujuh tahanan Kejari ini berhasil melarikan diri dari petugas setelah merusak teralis kamar mandi usai persidangan berlangsung.

Ketujuh tahanan Kejari tersebut yakni Asep Gunawan (50), Rifki Mahesa (27), Raihan Triyadi (22), Akbar Maulana (21), Riko Permana (24), Yeri Abdul Rahman (31) dan Ujung Irfan (40).

Para tahanan ini diketahui disangkakan dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian.

Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto mengatakan, ketujuh tahanan ini diduga melarikan diri melalui jendela teralis kamar mandi PN Cianjur.

"Diduga tujuh tahanan tersebut melarikan diri melewati jendela ruangan penitipan sidang, melewati dinding belakang masjid PN Cianjur dan melarikan diri melewati area pemukiman warga," kata Tono melalui keterangannya, Minggu (14/4/2024).

Mengetahui hal tersebut, Aparat Penegak Hukum (APH) pun langsung mengambil langkah cepat guna melakukan pengejaran terhadap tujuh tahanan Kejari yang melarikan diri tersebut.

Hasilnya, satu tahanan bernama Asep Gunawan (50) berhasil diamankan kembali, satu hari setelah melarikan diri, tepatnya pada Selasa, 26 Maret 2024 sekitar pukul 21.30 WIB.

Asep diringkus petugas pada saat bersembunyi di sebuah Desa di Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur.

Sekitar dua pekan setelah meringkus Asep, petugas kembali berhasil menangkap tahanan kabur lainnya, yaitu Rifki Mahesa (27) pada Sabtu, 6 April 2024, sekitar pukul 11.00 WIB.

"(Rifki diamankan) Saat tahanan lari dan sembunyi di daerah Puncak Pass, Kabupaten Cianjur. Tahanan berhasil ditangkap setelah 13 hari melarikan diri," ucap Tono.

Setelah 14 hari kaburnya para tahanan Kejari ini, petugas kembali mengamankan dua tahanan lainnya di wilayah Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.

Dua tahanan itu adalah Raihan Triyadi (22) dan Akbar Maulana (21). Keduanya ditangkap di tempat penitipan kendaraan motor pada Minggu, 7 April 2024 sekitar pukul 06.00 WIB.

Sedangkan untuk tiga tahanan Kejari Cianjur lainnya, yaitu Riko Permana (24), Yeri Abdul Rahman (31) dan Ujung Irfan (40) hingga saat ini masih dalam pencarian dan pengejaran oleh petugas.

Tono mengatakan polisi kembali menyerahkan keempat buron yang berhasil ditangkap tersebut ke Kejari Cianjur. 

"(Mereka) statusnya tahanan Kejari Cianjur, selanjutnya diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Cianjur guna dilakukan penanganan penahanan kembali untuk proses persidangan perkaranya," pungkasnya. ***