Uang Perusahaan Dipakai Terdakwa Belanja Kebutuhan Rumah Tangga di Tokopedia

News


News24xx.com -  Dana untuk pengembangan fisik pabrik produsen saus sambal ternyata digunakan untuk keperluan rumahtangga. Uang Rp700 juta dipakai buat belanja secara online di Tokopedia.

Hal itu dikatakan Dewi, finance PT Indopangan Sentosa (PT IS) dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong (PN Cibinong) pimpinan Nugroho Prasetyo Hendro, Kamis (25/4/2024). Persidangan ini terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang perusahaan senilai Rp8,5 miliar oleh Direktur Operasional PT IS Leonal Tirta, S.TP bin Lie Mien Toeng.

Dana perusahaan dipakai terdakwa Leonal Tirta belanja di Tokopedia secara berturut-turut sejak Januari 2022 hingga September 2022. Terdakwa lalu mengajukan penggantian uang (reimburse) sebanyak 14 klaim kepada PT IS.Kasus ini terungkap setelah saksi Dewi melakukan pengecekan dan diketahui barang yang dibeli bukan kebutuhan material untuk pembangunan fisik pabrik.

Sebab, PT IS tidak pernah memerintahkan terdakwa membeli barang-barang seperti yang dibelanjakan di Tokopedia yang bertujuan pemberian hadiah untuk kustomer maupun keperluan pabrik.

Terdakwa juga menyerahkan bon tagihan pembuatan sumur bor senilai Rp600 juta lebih yang diserahkan terdakwa kepada perusahaan. Untuk diketahui, terdakwa Leonal menjabat sebagai direktur dan pemegang saham di perusahaan tersebut.

Sejumlah bon dan screnshoot transfer bank yang diserahkan terdakwa sebagian besar fiktif atau tidak benar bertujuan mengelabui perusahaan.

Sementara itu, saksi Tjong Chandra Hartono dalam kesaksian menjelaskan, pihaknya melihat ada kejanggalan yang dilakukan terdakwa selaku penanggung jawab pengembangan pabrik PT IS. Kejanggal itu, baik untuk urusan reimburse maupun bukti-bukti bon dan screnshoot transfer adalah fiktif.

Saksi yang menjabat GM PT IS ini membenarkan, pihaknya merintahkan bagian finance untuk melakukan investigasi secara menyeluruh sejak awal pembangunan fisik pabrik. Setelah diaudit internal perusahaan baru diketahui telah terjadi penggelapan dana peeusahaan mencapai Rp8,5 miliar.

Pada sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Cibinong mendakwa Leonal Tirta, S.TP bin Lie Mien Toeng telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana PT IS sebesar Rp8,5 miliar. ***