ART yang Curi Harta Majikan Rp125 Juta Ditangkap Tim Resmob PMJ di Blora

ART yang Curi Harta Majikan Rp125 Juta Ditangkap Tim Resmob PMJ di Blora - Image Caption
News24xx.com - Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial RK (32) ditangkap penyidik Subdit Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya (PMJ). Wanita itu diduga mencuri harta majikannya yang tinggal di Jakarta Barat sebesar Rp125,8 juta.
Pelaku sempat kabur ke kampung halamannya di Dusun Bakah RT 05 RW 01, Kecamatan Kunduran, Kabupaten Blora, Jawa Tengah. “Ditangkap di kampungnya pada Kamis (10/4/2025) dinihari,” kata Kepala Unit Resmob Polda Metro Jaya, Iptu Muhammad Rizky Novrianto, Rabu (16/4/2025).
Kasus pencurian itu baru diketahui pada Senin (7/4/2025) saat korban pulang dari liburan. Ketika korban memanggil RK untuk membukakan pintu gerbang tidak ada jawaban. Setelah turun dari mobil, korban melihat kunci gembok tergantung di gerbang. Penasaran apa yang telah terjadi terhadap ART-nya selama ditinggal pergi liburan, korban bersama keluarga masuk ke dalam rumah.
Namun korban tidak mendapati RK dan setelah dicek di kamar ternyata barang-barang milik RK sudah dibawa semua. Korban lalu melakukan pengecekan CCTV dan terlihat RK membawa seluruh barang milik majikan yang ada di dalam rumah.
Pelaku diketahui membawa barang milik majikannya berupa, gelang emas seberat 12 gram, uang senilai 5.800 dolar AS dan uang tunai sebesar Rp15 juta. Korban mengalami kerugian materi sebesar Rp125.800.000.
Korban membuat laporan dengan nomor registrasi LP/B/2318/IV/2025/SPKT/PMJ. Atas dasar laporan tersebut pada 9 April 2025, Tim Resmob langsung melakukan penyelidikan guna mendapatkan informasi serta alat bukti terkait perkara dimaksud untuk mengungkap dan menangkap pelakunya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian biasa dan pasal 367 KUHP tentang pencurian yang dilakukan oleh orang-orang tertentu yang memiliki hubungan kekeluargaan dengan korban. Wanita itu terancam hukuman penjara selama lima tahun. ***