Taman Safari Indonesia Tegaskan Tak Terlibat dalam Dugaan Eksploitasi Mantan Pekerja Sirkus

Taman Safari Indonesia Tegaskan Tak Terlibat dalam Dugaan Eksploitasi Mantan Pekerja Sirkus - Image Caption
News24xx.com - Menanggapi isu yang mencuat terkait dugaan eksploitasi terhadap mantan pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI), manajemen Taman Safari Indonesia (TSI) menyampaikan klarifikasi resmi.
Mereka menegaskan bahwa permasalahan tersebut merupakan urusan pribadi beberapa individu dan tidak berkaitan langsung dengan institusi TSI.
Dalam pernyataan yang diterima media pada Rabu, 16 April 2025, pihak TSI menyatakan tidak memiliki hubungan bisnis maupun keterikatan hukum dengan para mantan pemain sirkus yang disebutkan dalam forum aduan ke Kementerian Hukum dan HAM.
“Taman Safari Indonesia Group berdiri sebagai badan usaha yang independen dan tidak memiliki afiliasi dengan pihak-pihak yang dibicarakan dalam laporan tersebut,” bunyi pernyataan resmi perusahaan.
TSI juga menyoroti bahwa penyebutan nama institusinya dalam forum tersebut dinilai dapat menciptakan persepsi keliru di tengah masyarakat.
Mereka menekankan pentingnya kehati-hatian dalam menyampaikan informasi yang belum didukung oleh bukti yang sah.
"Pengalaman pribadi adalah hak setiap individu untuk disampaikan, namun menyertakan nama Taman Safari Indonesia dalam permasalahan yang tidak menjadi tanggung jawab kami bisa berdampak hukum," tulis manajemen lebih lanjut.
Pihak TSI berharap agar nama institusi mereka tidak dikaitkan dengan tuduhan yang tidak dapat dibuktikan secara hukum dan menekankan bahwa reputasi perusahaan harus dijaga dengan adil.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah mantan pekerja Oriental Circus Indonesia (OCI), yang pernah beroperasi di bawah naungan Taman Safari Indonesia (TSI), mengadukan pengalaman dugaan eksploitasi dan pelanggaran hak asasi manusia ke Kementerian Hukum dan HAM.
Laporan tersebut diterima langsung oleh Wakil Menteri HAM, Mugiyanto, pada Selasa, 15 April 2025.
Dalam pertemuan itu, para pelapor mengungkap dugaan kekerasan sistematis, termasuk eksploitasi anak yang telah berlangsung sejak era 1970-an.
Mereka mengklaim bahwa sebagian korban direkrut sejak usia dini, kehilangan akses terhadap identitas resmi, dan dibawa bekerja keliling dunia tanpa dokumen sah.
"Dari keterangan para korban, persoalan ini bukan sekadar kekerasan fisik, tapi juga menyangkut pelanggaran hak identitas yang sangat mendasar," ujar Mugiyanto.
Ia menyatakan, pemerintah memandang serius laporan ini dan segera mengoordinasikan langkah dengan Komnas HAM, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta lembaga lain yang relevan.
Mugiyanto juga menegaskan bahwa entitas bisnis seperti Taman Safari Indonesia wajib mematuhi prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia, sebagaimana tertuang dalam Strategi Nasional Bisnis dan HAM yang mulai diterapkan sejak 2022.
"Sebagai pelaku usaha, mereka harus patuh terhadap prinsip HAM yang telah menjadi bagian dari kebijakan nasional," tegasnya.
Dalam waktu dekat, Kemenkumham berencana memanggil pihak manajemen TSI guna meminta klarifikasi menyeluruh atas tuduhan yang dilayangkan oleh para mantan pekerja.
"Kami akan bergerak cepat, dan upaya klarifikasi ini ditargetkan bisa berlangsung dalam beberapa minggu ke depan," tegasnya. ***