KPK Panggil Dua Saksi Kasus Dugaan Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit LPEI

KPK Panggil Dua Saksi Kasus Dugaan Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit LPEI - Image Caption
News24xx.com - Dua orang saksi dipanggil penyidik KPK terkait penyidikan kasus korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Kedua saksi dimaksud, Basuki Setyadjid merupakan Direktur Pelaksana III atau Direktur Keuangan LPEI pada 2009-2016, Basuki Setyadjid. Saksi Omar Baginda Pane selaku Direktur Pelaksana V LPEI periode 1 September 2014-26 Juli 2016, Omar Baginda Pane.
“Kedua saksi itu atas nama BS, dan OMP,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada awak media, Senin (21/4/2925). Dalam kasus ini, penyidik KPK telah menetapkan lima orang tersangka masing-masing, dua orang dari LPEI dan tiga orang dari pihak debitur PT Petro Energy.
Dua tersangka dari LPEI, yakni Direktur Pelaksana 1 LPEI Wahyudi dan Direktur Pelaksana 4 LPEI Arif Setiawan. Sedang tiga tersangka dari pihak debitur PT Petro Energy (PE) masing-masing, Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT PE Jimmy Masrin, Direktur Utama PT PE Newin Nugroho, dan Direktur Keuangan PT PE Susi Mira Dewi Sugiarta.
Kasus dugaan korupsi ini berawal akibat terjadinya benturan kepentingan antara Direktur LPEI dan debitur dari PT PE yang melakukan kesepakatan awal untuk mempermudah pemberian kredit.
Namun Direktur LPEI lantas tidak melakukan kontrol kebenaran penggunaan kredit sesuai dengan MAP. Meski begitu tetap saja memerintahkan bawahannya untuk memberikan kredit walaupun tidak layak diberikan.
PT PE juga diduga memalsukan dokumen purchase order (pesanan pembelian) dan invoice (faktur) yang mendasari pencairan fisik. Pemberian kredit akhirnya mengakibatkan negara merugi 18,07 juta dolar AS dan Rp594,144 miliar. ***