Tim Patroli Polres Jakpus Ciduk Lima Remaja Pelaku Tawuran, Barbuk Sajam Disita

Tim Patroli Polres Jakpus Ciduk Lima Remaja Pelaku Tawuran, Barbuk Sajam Disita - Image Caption
News24xx.com - Lima remaja diciduk Tim Patroli Polres Jakarta Pusat dan menyita barang bukti (barbuk) sejumlah senjata tajam (sajam). Kelima remaja ini terlibat tawuran di bawah kolong Jalan Layang Roxy, Kecamatan Gambir, Jakpus, Selasa (22/4/2025) dinihari.
Saat itu terdapat sekelompok remaja yang terlibat bentrokan bersenjata tajam. Saat bersamaan Tim Patroli Perintis Presisi Satuan Samapta Polres Metro Jakarta Pusat melintas di lokasi langsung membubarkan aksi tersebut. “Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kekerasan,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, dalam keterangannya yang didapat media ini, Selasa (22/4/2025).
Lima orang pelaku tawuran berhasil diamankan berikut senjata tajam yang mereka gunakan. Aksi tawuran tersebut terjadi sekitar pukul 04.50 WIB.
Berdasarkan informasi, para pelaku diduga terlibat dalam aksi tawuran yang sudah direncanakan melalui komunikasi antar kelompok via media sosial. Kelima pelaku tawuran yang berhasil diamankan, yakni RA (23), RY (17), BM (21), FK (23) dan RZ (21).
Dalam kesempatan itu, Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Willian Alexander mengatakan, penindakan dilakukan berdasarkan surat perintah harian patroli rutin.
Kata Kompol William, saat patroli pihaknya menemukan kelompok remaja mencurigakan di sekitar rel kereta api. Saat digeledah, ditemukan celurit dan stik golf sehingga kelimanya langsung dibawa ke Polres Jakarta Pusat untuk proses lebih lanjut.
Kelima pelaku kini menjalani pemeriksaan intensif untuk mendalami motif dan kemungkinan keterlibatan kelompok lain. Polisi masih menyelidiki dugaan adanya provokasi melalui media sosial yang menjadi pemicu bentrokan ini.
Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951, karena membawa senjata tajam tanpa hak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun. ***