Kejagung Sita Uang Rp5,5 Miliar Kasus Suap Hakim Ali Muhtarom di Jepara

Kejagung Sita Uang Rp5,5 Miliar Kasus Suap Hakim Ali Muhtarom di Jepara - Image Caption
News24xx.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang dari tersangka Ali Muhtarom anggota majelis hakim kasus suap yang disimpan di bawah kasur. Uang tersebut ditemukan penyidik Kejagung dalam penggeledahan rumah tersangka di Jepara, Jawa Tengah.
Untuk diketahui, tersangka Ali Muhtarom merupakan anggota majelis hakim kasus dugaan suap atau gratifikasi atas putusan lepas (ontslag) kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus).
“AM diperiksa di sini, berkomunikasi dengan keluarga di Jepara akhirnya ditunjukkan, dibuka dan diambil. Uang itu ada di bawah tempat tidur,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di Jakarta, Rabu (23/4/2025). Penggeledahan dilakukan penyidik pada 13 April 2025 dan menyita uang tunai sebanyak 3.600 lembar pecahan 100 dolar AS. “Kalau disetarakan berkisar Rp 5,5 miliar,” ujarnya. Tersangka Ali Muhtarom diduga menerima suap sebesar Rp 6,5 miliar atas putusan lepas kasus korupsi CPO.
Penyidik Kejagung masih mendalami asal-usul uang tersebut, apa ada kaitan dengan kasus korupsi CPO atau tidak. “Apakah itu merupakan aliran yang belum digunakan atau memang simpanannya. Mungkin dari yang lain, masih didalami,” ujar Harli Siregar.
Dalam video penggeledahan yang dibagikan Kejagung, penyidik nampak memasuki sebuah kamar dan berusaha menggeledah bagian kasur. Dibantu seorang wanita yang ada di rumah itu, penyidik menemukan sebuah koper yang disimpan di dalam sebuah karung.
Begitu dibuka berisi tumpukan uang dolar AS yang terbungkus plastik warna merah dan putih.
Dalam kasus suap putusan lepas perkara korupsi CPO di PN Jakpus, penyidik Kejagung telah menetapkan delapan tersangka. Kedelapan tersangka dimaksud, Wahyu Gunawan selaku panitera muda perdata PN Jakarta Utara, advokat Marcella Santoso dan advokat Ariyanto.
Selain itu, tersangka Muhammad Arif Nuryanta yang Ketua PN Jakarta Selatan, Djuyamto selaku Ketua Majelis hakim PN Jakpus, Agam Syarif Baharuddin selaku anggota majelis hakim, Ali Muhtarom selaku anggota majelis hakim PN Jakpus dan Muhammad Syafei selaku Head of Social Security Legal Wilmar Group.
Tersangka Ali Muhtarom diduga menerima suap dari tersangka Muhammad Arif Nuryanta yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat. Sedang tersangka Arif Nuryanta sendiri menerima uang suap Rp 60 miliar dari tersangka Muhammad Syafei selaku tim legal Wilmar.
Uang tersebut diserahkan melalui tersangka Wahyu Gunawan selaku panitera muda perdata PN Jakarta Utara. Begitu juga ketua majelis hakim, yakni Djuyamto dan hakim anggota Agam Syarif Baharudin juga menerima suap dari tersangka Arif Nuryanta. ***