KPK Segera Panggil La Nyalla Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Pokmas Jatim

KPK Segera Panggil La Nyalla Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Pokmas Jatim - Image Caption


News24xx.com -  Anggota DPD RI La Nyalla Mahmud Mattalitti dalam waktu dekat segera dipanggil penyidik KPK. Ia akan dimintai keterangan terkait pengusutan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemda Jawa Timur.

Sebanyak 21 orang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Penyidik KPK seperti dikatakan Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu akan mengonfirmasikan kepada La Nyalla atas  sejumlah temuan dalam menggeledah rumahnya di Surabaya beberapa waktu lalu.

“Kami melakukan penggeledahan di tempat yang bersangkutan, di KONI Jatim. Barang-barangnya ada, ya harus konfirmasi,” kata Asep kepada awak media, Rabu (23/4/2025). Sebab, La Nyalla sendiri diketahui pernah menjabat sebagai Wakil Ketua KONI Jatim.

Untuk diketahui, pada 12 Juli 2024 penyidik KPK mengumumkan sebanyak 21 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dari hasil pengembangan penyidikan kasus tersebut. Dari 21 orang tersangka itu dibagi dalam dua katagori. Empat orang diantaranya sebagai tersangka penerima suap dan 17 orang lainnya sebagai pemberi suap.

Dari empat tersangka penerima suap, tiga orang diantaranya diketahui sebagai penyelenggara negara. Satu tersangka merupakan staf dari penyelenggara negara.

Sementara 17 tersangka pemberi suap, 15 orang dari pihak swasta dan dua tersangka sebagai penyelenggara negara. Dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah pokmas di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, diduga terjadi pemotongan mencapai 20 persen.
Dikatakan Asep Guntur, pemotongan tersebut dilakukan dalam bentuk proyek. Dana hibah itu awalnya anggaran pokok pikiran (pokir) tiap anggota DPRD Jatim untuk disalurkan guna memenuhi kebutuhan masyarakat.

Dalam pelaksanaan, proyek tersebut ditetapkan bernilai di bawah Rp 200 juta untuk menghindari lelang. Para tersangka memotong dana hibah saat anggaran pokir itu disalurkan ke beberapa proyek lembaga, termasuk di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jatim.  ***