Polisi Tangkap Seorang Pengacara Kedapatan Bawa Senpi dan Narkoba

Polisi Tangkap Seorang Pengacara Kedapatan Bawa Senpi dan Narkoba - Image Caption


News24xx.com - Gegara kecelakaan lalu lintas (lalin), seorang pengacara berinisial S (31) ditangkap polisi. Ia kedapatan membawa senjata api (senpi) ilegal serta narkoba.

Hal itu dibenarkan Kapolres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, Minggu (27/4/2025). “Awalnya pelaku terlibat kecelakaan lalu lintas di kawasan Senen, Jakarta Pusat. Setelah diperiksa kedapatan membawa senpi dan narkoba,” ujar Kombes Susatyo, dalam keterangannya yang didapat media ini.

Kecelakaan lalu lintas yang menghantar pengacara itu ke dalam penjara terjadi pada Jumat (25/4/2025). Pada saat kejadian, seorang sopir angkutan umum yang berada di lokasi mencurigai pelaku membawa senjata api.

Sopir tersebut melaporkan kepada polisi yang sedang bertugas di lokasi. Setelah diperiksa, polisi menemukan satu pucuk pistol jenis Makarov kaliber 7.65 mm tanpa surat izin resmi yang diselipkan di tubuh pelaku.

Polisi lalu melakukan pemeriksaan lebih mendalam ditemukan sejumlah narkoba dan satu pucuk senjata laras panjang jenis Mimis di dalam mobilnya. Pelaku beserta barang bukti digiring ke Polres Jakarta Pusat untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Barang bukti yang disita dari pengacara itu, yakni 1 unit senjata laras panjang model Mimis, airsoft gun rakitan jenis HS, dan 1 klip narkotika jenis sabu-sabu. Barang bukti lain, 1 klip narkotika jenis ganja, 1 buah pipet, 9 tablet obat keras, 6 unit telepon seluler, dan lainnya.

Hasil tes urine diketahui, pelaku positif mengonsumsi sabu, ganja dan obat-obatan yang mengandung benzodiazepine. Pengacara tersebut kini terancam dijerat dua undang-undang sekaligus. Pertama, Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api Ilegal, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman penjara maksimal 20

Pelaku juga dikenakan Pasal 112 Ayat (1) dan (2) serta Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus mengatakan, pihaknya telah melakukan penggeledahan di rumah pelaku, namun tidak ditemukan barang bukti senpi lainnya.

Penyidik masih mendalami apakah ada keterlibatan pelaku dalam jaringan kepemilikan senjata api gelap atau jaringan peredaran narkoba. Pelaku kini ditahan di Polres Jakarta Pusat untuk proses hukum.  ***