Banyak Oknum LSM atau Ormas Mengaku Wartawan, Dewan Pers Bikin Surat Edaran

Banyak Oknum LSM atau Ormas Mengaku Wartawan, Dewan Pers Bikin Surat Edaran - Image Caption
News24xx.com - Terkait banyaknya keluhan adanya sejumlah orang yang mengaku-ngaku wartawan/pimpinan redaksi pers, yang juga merangkap sebagai anggota/aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau organisasi kemasyarakatan (ormas) tertentu membuat Dewan Pers melalui Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers terpaksa membuat seruan tegas.
“Dalam hubungan ini, Dewan Pers mengingatkan: Seruan Dewan Pers Nomor: 02/S-DP/XI/2023 tentang Perangkapan Profesi Wartawan dan Keanggotaan LSM dan Pasal 1 butir 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyatakan, wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik,” kata Ketua PWI Kota Depok Rusdy Nurdiansyah, Selasa (29/4/2024).
Masyarakat seringkali mengaku tidak nyaman, resah atas kehadiran dari media-media LSM dan ormas. Tidak jarang media-media tersebut dalam pemberitaannya mengutip pernyataan wartawan/pimpinan medianya sebagai narasumber dengan atribusi pimpinan/aktivis LSM atau ormas tertentu.
Sementara itu, kegiatan jurnalistik seringkali wartawan –dengan berbagai alasan– mengaku sebagai anggota LSM dan ormas, baru kemudian sebagai wartawan atau memuat hasil informasi yang diperolehnya di media mereka tanpa memberitahukan kepada orang yang diwawancarainya.
Selain Pasal 1 butir 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, imbuh Rusdy, Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik berbunyi “Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk”. Penafsiran independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.
Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik berbunyi: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”. Cara–cara profesional antara lain menunjukan identitas diri kepada narasumber.
Menurut Rusdy, seorang wartawan profesional akan fokus pada tugas-tugas yang diembannya, dan harus terdaftar sebagai anggota organisasi profesi pers sebagai konsituen Dewan Pers dan wartawan dari perusahaan pers yang terverifikasi Dewan Pers.
Selain itu, Dewan Pers juga tidak melayani nama penerbitan pers atau nama media menggunakan nama menyerupai lembaga pemerintahan, lembaga penegak hukum, lembaga sosial atau lembaga publik/LSM/ormas. Bahkan ada nama lembaga atau lain juga biasa dipakai seperti Surat Kabar KPK (yang tidak ada kaitan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi/KPK), Surat Kabar Buser (mirip dengan satuan tugas kepolisian), Surat Kabar BIN (mirip nama Badan Intelijen Negara/BIN), Surat Kabar ICW (mirip LSM Indonesia Corruption Watch/ICW).
“Tentunya mereka yang kerap mengaku wartawan dan media mengatasnamakan nama nama instansi pemerintah, kepolisian dan TNI, selain merugikan publik (pengelabuan terhadap publik), juga merupakan perbuatan melanggar hukum,” katanya.
Untuk memperjelas keberadaan atau status wartawan, ujar Rusdy, juga perlu dicek ke organisasi pers yang telah terverifikasi dan menjadi konstituen Dewan Pers yakni, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), dan Pewarta Foto Indonesia (PFI).
Untuk menjadi wartawan yang lebih berkompetensi, wartawan saat ini wajib mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang akan terdata di Dewan Pers. Tingkatan kompetensi wartawan ada tiga, yakni UKW Muda, Madya dan Utama, katanya. ***