10 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Perebutan Lahan di Kemang Jaksel

10 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Perebutan Lahan di Kemang Jaksel - Image Caption


News24xx.com -  Sedikitnya 10 orang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Jakarta Selatan (Jaksel). Para tersangka ini diduga terlibat penyerangan dan penyalahgunaan senjata api (senpi) dalam perebutan lahan di kawasan Kemang Raya, Mampang, Jaksel.

Kesepuluh tersangka itu, yakni KT (43), AS alias Agus (22), MW (29), YA (28), YE (26), PW (33), RTA (59), WRR (22), MAG alias Ade (40) dan AK alias Andy (47). “Para tersangka ditangkap setelah terlibat penyerangan pada Rabu (30/4/1015) pagi,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Murodih, Jumat (1/5/2025).

Para tersangka dalam keributan itu  berperan sebagai pihak yang menyerang dan diantaranya ada yang membawa senjata. “10 Orang ditetapkan sebagai tersangka, saksi 27 orang,”  ujar Kompol Murodih.

Kiributan tersebut berlatar belakang  perebutan lahan di mana kedua belah pihak saling lempar kayu dan batu. Kelompok penyerang diketahui membawa empat senjata berupa senapan angin jenis PVC dan tiga parang.

Kelompok penyerang berupaya memasuki sebidang tanah yang diperebutkan, tetapi dihadang kelompok ahli waris sehingga terjadi kericuhan. Suasana kian mencekam ketika ada yang mengeluarkan senjata api (senpi).

Keributan akhirnya berhasil dikendalikan setelah anggota Polsek Mampang dibantu Polres Metro Jakarta Selatan datang ke  lokasi.

Para tersangka dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api, amunisi atau bahan peledak, dihukum dengan pidana penjara setinggi-tingginya 20 tahun. Merekq juga dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata tajam dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun. ***