Bareskrim Polri Backup Polda Jateng dalam Penanganan Kasus Predator Seksual

Bareskrim Polri Backup Polda Jateng dalam Penanganan Kasus Predator Seksual - Image Caption


News24xx.com -  Kasus predator seksual yang menelan korban 31 anak di bawah umur di Jepara, Jawa Tenggah cukup menghebohkan. Bareskrim Polri turunkan tim untuk membakcup Polda Jawa Tengah (Jateng) dalam penanganan kasus tersebut.

Seorang pemuda berinisial S (21) diduga pelaku predator sksual itu diamankan penyidik Polda Jateng. “Bareskrim Polri melalui Direktorat PPA dan PPO memberikan backup terhadap penanganan kasus tersebut,” kata Dirtipid PPA-PPO Brigjen Nurul Azizah dalam keterangannya, Jumat (2/5/2025).

Bareskrim Polri juga akan memberikan bantuan teknis Puslabfor, Pusat Identifikasi dan Kesehatan dari Mabes Polri. Kepolisianakan akan menindak tegas pelaku predator seksual untuk memberikan penegakan hukum yang adil bagi korban.

Ditegaskan Brigjen Nurul, Polri berkomitmen penuh untuk memproses hukum setiap bentuk kekerasan seksual. Polri juga menjamin penegakan hukum yang berkeadilan dan berpihak pada korban.

Polri mengimbau kepada masyarakat tidak ragu melaporkan kepada polisi jika  menemukan setiap dugaan tindakan kekerasan seksual di tempat tinggal masing-masing. Kepada masyarakat yang merasa ada anggota keluarganya menjadi korban predator seksual jangan malu melapor guna ditindaklanjuti.

Sebelumnya penyidik Polda Jateng telah menetapkan S warga Jepara sebagai tersangka kejahatan seksual dengan korban anak-anak. Tercatat sampai saat ini 31 anak yang mayoritas anak perempuan asal Jepara yang masih berstatus pelajar jadi korban akibat lerbuatan biadap tersangka.

Hasil pengusutan polisi diketahui, korban predator seksual bukan hanya warga Jepara saja, melainkan dari berbagai daerah, yakni Semarang, Lampung dan Jawa Timur. Korban umumnya berusia 12 hingga 17 tahun.

Penyidik Polda Jateng pada Rabu (30/4/2025) telah menggeledah rumah tersangka di daerah Kalinyamatan, Kabupaten Jepara. Sejumlah barang bukti disita diantaranya, sejumlah kartu ponsel, ponsel, baju, sejumlah alat kontrasepsi hingga topi yang digunakan tersangka saat beraksi. ***