KPK Dukung Presiden Prabowo Terkait Percepatan Pengesahan RUU Perampasan Aset

KPK Dukung Presiden Prabowo Terkait Percepatan Pengesahan RUU Perampasan Aset - Image Caption


News24xx.com - Komitmen Presiden RI Prabowo Subianto terkait percepatan pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset didukung penuh KPK. BIla RUU Perampasan Aset sudah disahkan dan dilaksanakan, pengembalian kerugian negara akibat korupsi dapat dilakukan dengan maksimal.

Hal itu dikatakan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menanggapi pernyataan Prabowo saat menghadiri peringatan Hari Buruh Internasional di Monas Jakarta Pusat pada Kamis (1/5/025). “Bila RUU tentang Perampasan Aset disahkan menjadi undang-undang bisa perkuat KPK dalam pemberantasan korupsi di Indonesia,” kata Tanak, Senin (5/5/2025).

Menurutnya, bila RUU Perampasan Aset disahkan dan dilaksanakan otimatis pengembalian kerugian negara akibat korupsi dapat dilakukan dengan maksimal. “Kerugian keuangan negara akibat korupsi dapat pulih kembali,” tegasnya.

Sebelumnya, pada peringatan Hari Buruh Internasional 2025 di Monas, Presiden Prabowo menyatakan mendukung percepatan pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset pelaku korupsi. “Dalam rangka pemberantasan korupsi, saya mendukung Undang-Undang Perampasan Aset,” kata Presiden Prabowo di hadapan puluhan ribu buruh. ***