Muncikari Kabur dari Ruang Sidang PN Jakarta Utara

Muncikari Kabur dari Ruang Sidang PN Jakarta Utara - Image Caption


News24xx.com -   Terdakwa tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara kabur saat hendak disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (7/5/2025) siang.

Januar Murdianto alias Jawir, yang merupakan terdakwa kasus muncikari ini diketahui menghilang setelah beberapa kali namanya di panggil untuk duduk di kursi terdakwa di depan majelis hakim namun tidak kunjung hadir.

Lantaran tidak maju akhirnya petugas mendatangi sejumlah terdakwa lainnya yang ada di ruang sidang untuk mencari Januar, betapa kagetnya ternyata lelaki yang akan dihadirkan maju untuk sidang ketiga kalinya ini menghilang.

Akibatnya sejumlah petugas pengawalan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dan Pengadilan setempat terlihat panik dan sibuk mencari-cari Januar hingga keluar gedung namun tidak ditemukan.

Diduga kaburnya terdakwa muncikari ini akibat kelalaian petugas yang tidak mengawasi tahanan mulai dari turun mobil tahanan hingga selesai sidang.

Padahal, sesuai SOP, semua tahanan selalu menggunakan baju kemeja putih, rompi tahanan, peci hitam bagi yang mau, ditambah tangan diborgol dan baru dilepas saat masuk ruang persidangan, sehingga dengan ciri tersebut sangatlah  mudah dikenali.

Ada kemungkinan terdakwa yang sudah menjalani persidangan dua kali sebelumnya ini telah mempelajari kelengahan petugas sehingga dengan mudah kabur tanpa meninggalkan jejak.

Hingga sore hari belum ada penjelasan dari pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Utara maupun Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan hilangnya terdakwa Januar dari ruang sidang, dan petugas kejaksaan dibantu kepolisan masih terus mencari keberadaan terdakwa yang kabur.

Januar Murdianto alias Jawir sebelumnya ditangkap oleh anggota Reskrim Polsek kawasan Kalibaru Polres Pelabuhan Tanjung Priok karena terbukti sebagai muncikari dengan menjajakkan wanita ke sejumlah pria pada awal bulan Februari 2025.

Dia ditersangkakan oleh petugas kepolisian dengan Pasal 296 KUHP dan/atau Pasal 506 KUHP yakni barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain dan menjadikannya sebagai pekerjaan atau kebiasaan dan/atau barang siapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai mata pencariannya.

Sebagaimana yang dilakukan terdakwa/tersangka pada Selasa (4/2/2025), sekitar pukul 01.00 WIB, di kamar No. 3 lantai 2 Wisma Ellysta Jaya Jalan Raya Cilincing, Semper Barat, Jakarta Utara. ***