Sopir Truk Pengangkut 71 Kg Sabu Ditangkap Bareskrim Polri di Jambi

Sopir Truk Pengangkut 71 Kg Sabu Ditangkap Bareskrim Polri di Jambi - Image Caption
News24xx.com - Penyidik Direktorat IV/Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap seorang sopir truk yang mengangkut 71 kilogram sabu. Pria berinisial F disergap di daerah Jambi tempat pelariannya.
Sebelumnya F sempat kabur saat akan ditangkap penyidik BNN. Tersangkap F akhirnya disergap polisi di Jalan Lintas Sumatera, Desa Suban II, Kecamatan Batang Asam, Tanjung Jabung Barat, Jambi.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso, Rabu (7/5/2025) mengatakan, sopir truk ini diketahui sebagai kurir puluhan kilogram sabu jaringan Sumatera – Jakarta.
Dalam pemeriksaan, tersangka F mengaku dirinya diperintahkan Wawan yang telah ditangkap BNN. Ia disuruh Wawan dengan imbalan sejumlah uang. “Tersangka Wawan sudah ditangkap BNN,” ujar Brigjen Eko Hadi.
Tersangka F sebelumnya berhasil kabur ketika hendak ditangkap penyidik BNN. Tersangka melarikan diri dengan meninggalkan truk di pinggir jalan yang di dalamnya berisi 71 bungkus sabu.
Dalam pelariannya, tersangka F berupaya menghilangkan jejak dengan menghapus nomor-nomor yang terkoneksi dengannya. “Nomer-nomer orang yang terkoneksi dengannya telah dihapus semua,” ujar Eko Hadi.
Namun truk yang ditinggalkan tersangka di Jalan Lintas Timur , Tanjung Jabung pada Selasa (6/5/2025) ditemukan Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Truk tersebut telah dimodifikasi dengan cara dibuat kompartemen sendiri di belakang kepala truk. Tujuannya untuk mengelabuhi aparat penegak hukum karen jika sepintas tidak curiga kalau di dalam kompartemen itu berisi puluhan kilogram sabu. Tersangka F memodifikasi truk tersebut di Bireun, Aceh.
Tim Bareskrim Polri hingga kini masih mengembangkan guna mengungkap jaringan pengedar narkoba tersebut. Bareskrim Polri berkoordinasi dengan BNN atas penangkapan tersangka F. ***