Dalam Kurun Waktu Dua Tahun, 30 Bandar Narkoba Dituntut Hukuman Mati oleh Kejati Jakarta

Dalam Kurun Waktu Dua Tahun, 30 Bandar Narkoba Dituntut Hukuman Mati oleh Kejati Jakarta - Image Caption
News24xx.com - Sebanyak 30 bandar narkoba dalam dua tahun ini dituntut hukuman mati oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta. Pada tahun 2024 tercatat 19 bandar narkoba dan tahun 2025 ada 11 bandar dituntut dengan hukuman mati.
Pihak Kejati Jakarta berkomitmen menindak tegas para bandar narkoba dengan hukuman maksimal. “Tahun 2025 sampai bulan April ini sudah ada 11 bandar dituntut hukuman mati,” kata Kepala Kejati (Kajati) DKI Jakarta Patris Yusrian Jaya, Kamis (8/5/2025).
Terhadap bandar, pengedar, apalagi produsen menurut Patris harus diberikan hukuman berat. Jika perlu hukuman mati agar memberikan efek jera kepada yang lain jangan coba-coba bermain dengan narkoba.
Dikatakan Patris, dalam pertemuan dengan Komisi III DPR RI dan Polda Metro Jaya, pihaknya telah membahas berbagai hal mengenai penanganan perkara narkoba. “Untuk para pemakai atau pengguna kita anggap sebagai korban,” ujarnya.
Dijelaskan, para pengguna narkoba yang berstatus sebagai korban secara maksimal akan digunakan upaya-upaya “restorative justice” melalui rehabilitasi.
Diingatkan kepada masyarakat, jangan menganggap menggunakan narkoba ini bukan hal yang berisiko. Jika ketangkap akan dilakukan rehabilitasi. ***