Kasus Dugaan Korupsi Lahan SMPN 35 Depok Mulai Dibahas KPK

Kasus Dugaan Korupsi Lahan SMPN 35 Depok Mulai Dibahas KPK - Image Caption
News24xx.com - Kasus dugaan pembebasan lahan seluas 4.000 meter untuk pembangunan gedung SMP N 35 Depok senilai Rp 15,1 milyar lebih dari penggunaan anggaran Pokok Pikiran DPRD Depok kini mulai dibahas Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK).
“Betul. Pihak KPK melalui Dewan Pengawas (Dewas) telah menjawab surat serta memanggil kami sebagai pelapor terkait dugaan penggunaan anggaran Pokir DPRD Depok untuk pembebasan lahan SMP N 35 Depok,” kata Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Lokomotif Pembangunan (LSM GELOMBANG), Cahyo Putranto Budiman, Sabtu (10/5).
Dugaan adanya ‘bancakan’ bagi bagi duit pembebasan lahan sekitarvRp 15,1 milyar untuk pembangunan gedung SMP N 35 di Kelurahan Curug, Cimanggis ternyata direspon Dewas KPK terkait berkas laporan dugaan tersebut beberapa waktu lalu.
Bahkan, imbuh dia, laporan tersebut telah masuk dalam proses penelahaan atau keterangan lebih lanjut dan pihaknya secara resmi diterima bagian kehumasan KPK untuk proses penalaahan serta membuktikan bahwa Dewas KPK ternyata serius menanggani kasus tersebut.
” Insyaallah. Jika tidak ada hambatan hari Senin atau Selasa depan kami akan ke KPK untuk menanyaj kejelasan pengaduan atau laporan tersebut terkait apakah ada kekurangan atau tidak,” katanya.
Ditempat terpisah, Hengky, anggota DPRD Depok Komisi C mangatakan bahwa dirinya mendapatkan laporan dari salah satu ahli waris bahwa nomor Girik dan Persil lahan seluas 4.000 meter yang dibebaskan untuk pembangunan gedung SMP N 35 berbeda.
Jadi perlu diklarifikasi lebih jauh, ujarnya yang berharap Disrumkim Kota Depok tentunya yang memiliki kewenangan untuk proses pengkajian ulangnya. Apalagi kondisi lahan yang dibebaskan dengan nilai hampir Rp 15,1 milyar selain berupa tanah rawa juga tidak bisa dilalui kendaraannroda empat alias jalannya kecil.
“Yang jelas pihaknya akan menggali lebih jauh terhadap pembelian lahan tersebut apalagi ternyata lokasinya di tanah rawa baik masalah surat menyurat maupun proses pembelian lahan tersebut,” katanya. ***