Amankan Pistol dan Empat Peluru, Polsek Kota Agung Bersama Tim Gabungan Tangkap Dua Pelaku Curanmor Lintas Kabupaten

Amankan Pistol dan Empat Peluru, Polsek Kota Agung Bersama Tim Gabungan Tangkap Dua Pelaku Curanmor Lintas Kabupaten - Image Caption


News24xx.com -  Pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kabupaten oleh tim gabungan Polsek Kota Agung dan Tekab 308 Presisi membawa temuan mengejutkan, pasalnya salah satu pelaku juga menyimpan senjata api ilegal.

Kronologi bermula saat pemeriksaan ponsel milik pelaku JA, tim gabungan menemukan video pelaku sedang menembakkan senjata api diduga jenis pistol FN.

Berdasarkan informasi tersebut, penggeledahan dilakukan di rumah JA di Pekon Sri Melati, Kecamatan Wonosobo. Di lokasi, polisi menyita satu pucuk pistol jenis FN. Penelusuran lanjut membawa petugas ke rumah KO, tempat empat butir peluru aktif ditemukan.

Kapolsek Kota Agung Iptu Rudi Khisbiantoro mengatakan, selain pistol dan peluru, petugas juga mengamankan kunci letter T dan berbagai barang hasil curian.

“Temuan senjata api ilegal ini sangat serius. Kepemilikan senjata tanpa izin bukan hanya melanggar hukum, tapi juga mengancam keselamatan masyarakat. Kami akan mendalami apakah senjata ini pernah digunakan dalam aksi kriminal lainnya.” ungkap Iptu Rudi Khisbiantoro mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, Selasa (13/5/2025).

Kapolsek menyebut, penangkapan turut mengungkap adanya pelaku tambahan inisial RS yang diduga sebagai penyedia alat untuk melakukan pencurian. “Berdasarkan keterangan kedua tersangka senpi Ilegal tersebut dibeli dari RS warga Lampung Selatan seharga Rp8 juta,” tandasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api tanpa Izin, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup, selain itu Pasal 363 KUHP terkait Pencurian dengan Pemberatan.

Kapolsek menegaskan, komitmen untuk tidak berhenti melakukan pengembangan kasus. “Penyelidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap jaringan lebih luas, termasuk pemasok senjata dan penadah kendaraan curian.” ujarnya.

Diketahui, dua tersangka curanmor inisial JA (23), warga Pekon Sri Melati, Kecamatan Wonosobo, dan KO (18), warga Pekon Sanggi, Kecamatan Bandar Negeri Semong ditangkap tim gabungan Unit Reskrim Polsek Kota Agung bersama Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus, Polres Pringsewu, dan Polsek Sukoharjo, pada Sabtu (10/5/2025) dini hari.

Mereka ditangkap setelah penyelidikan terhadap dua kasus curanmor, pada Jumat (2/5/2025), di halaman parkir Warung Seblak Bakar, Pekon Terbaya. Korban, Mega Daud Marnaek Siahaan, kehilangan sepeda motornya saat makan di warung tersebut. Kejadian serupa terjadi di halaman parkir sebuah minimarket di Kelurahan Baros, pada Sabtu (3/5/2025). Dalam dua kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta.

Penangkapan berawal dari identifikasi pelaku melalui rekaman cctv. Setelah pelaku curanmor berhasil diamankan di Polsek Sukoharjo Polres Pringsewu, diketahui bahwa mereka merupakan warga Tanggamus. Dari petunjuk awal, penyidik melakukan pencarian ke wilayah Bandar Lampung, hingga akhirnya berhasil menangkap keduanya tanpa perlawananan. ***