Sidang Lanjutan Sertifikat Tanah di PN Jakarta Utara, JPU Soroti Tidak Konsistennya Pernyataan Saksi

Sidang Lanjutan Sertifikat Tanah di PN Jakarta Utara, JPU Soroti Tidak Konsistennya Pernyataan Saksi - Image Caption


News24xx.com -  Sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah di kawasan Rorotan, Cilincing, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (15/5). Sidang yang menghadirkan saksi Jony Surjana yang merupakan adik terdakwa Tony Surjana, dinilai membingungkan karena sejumlah pernyataan yang dinilai tak konsisten. 

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rico Sinaga awalnya menanyakan kepada saksi apakah mengenal Sarman Sidabutar, mantan anggota Polri yang disebut terlibat dalam proses pengukuran ulang tanah. Namun saat pertanyaan datang dari tim kuasa hukum terdakwa, Jony berubah sikap dan mengaku mengetahui keterlibatan Sarman dalam pengukuran ulang lahan.

“Tadi ketika saya tanya, saksi mengaku lupa. Tapi saat kuasa hukum bertanya, saksi justru mengaku tahu. Jadi mana yang benar?” ujar JPU Rico Sinaga di hadapan majelis hakim, Kamis (15/5). 

Akhirnya, Jony pun mengakui, “Iya, saya mengetahui bahwa proses pengukuran ulang lahan menggunakan bantuan dari Sarman Sidabutar yang saat itu masih aktif sebagai anggota Polri,” ujar Jony dalam pernyataannya. 

Namun inkonsistensi keterangan tidak berhenti di situ. Dalam sejumlah pertanyaan yang diajukan Ketua Majelis Hakim Aloysius, Jony berkali-kali menjawab tidak tahu atau tidak ingat. Ia mengaku lupa apakah permintaan penggantian blangko tanah disampaikan secara tertulis atau hanya lisan, dengan alasan kejadian itu sudah hampir 20 tahun lalu.

Begitu pula saat ditanya apakah dirinya pernah menandatangani blangko untuk pembaruan sertifikat. Lagi-lagi, Jony mengaku tidak ingat. “Saya tidak ingat,” ucapnya singkat.

Hakim juga menanyakan apakah ia pernah meminta bantuan kepada anggota Polri. Jony membantah dengan tegas, namun menyatakan tidak tahu jika kakaknya, terdakwa Tony Surjana, menggunakan jasa aparat kepolisian. “Kalau saya tidak pernah. Tapi saya tidak tahu kalau terdakwa,” imbuh Jony.

Pertanyaan terakhir dari hakim tentang apakah saksi pernah mengeluarkan uang untuk penerbitan sertifikat baru juga dijawab dengan ketidaktahuan.

Menanggapi jalannya sidang, JPU Rico Sinaga menyatakan puas karena berhasil menyoroti ketidakkonsistenan keterangan saksi. “Keterangan saksi hari ini memperlihatkan kebingungan. Tadi bilang tidak tahu siapa Sarman, tapi kemudian mengaku tahu. Ini penting untuk kami catat,” katanya.

Saat ditanya soal kemungkinan tuntutan terhadap terdakwa, Rico enggan berspekulasi. “Tuntutan masih jauh. Belum saatnya dibahas sekarang,” pungkasnya.  ***