KPK Dalami Kasus Akuisisi PT JN oleh PT ASDP Merigikan Negara Rp 893 Miliar

KPK Dalami Kasus Akuisisi PT JN oleh PT ASDP Merigikan Negara Rp 893 Miliar - Image Caption


News24xx.com -  Kesepakatan direksi dan komisaris untuk mengakuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) didalami penyidik KPK. Nilai akuisisi PT JN oleh PT ASDP disebut sebut mencapai Rp1,272 triliun dengan kerugian negara mencapai Rp 893 miliar.

Tiga saksi telah diperiksa penyidik KPK terkait kasus tersebut. Ketiganya, yakni Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Heru Widodo, Ketua Tim Akuisisi PT JN oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) bernama Alwi Yusuf dan Sekretaris Perusahaan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Shelvy Arifin.

“Para saksi didalami terkait kesepakatan direksi dan komisaris atas KSU (kerja sama usaha) dan akuisisi PT JN yang dilakukan oleh PT ASDP,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (15/5/2025).
Ketiganya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019—2022. 

Penyidik KPK juga mendalami keterangan dari saksi Heru Widodo terkait kondisi dan perbaikan PT JN pasca-akuisisi. Sedangkan saksi Alwi Yusuf didalami terkait pemeriksaan lanjutan akuisisi perusahaan tersebut.

Untuk diketahui, KPK sebelumnya telah menahan tiga mantan direktur PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) terkait kasus itu sejak 13 Februari 2025. Ketiga mantan direktur PT ASDP yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan masing-masing, Dirut PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2017—2024 Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2019—2024 Muhammad Yusuf Hadi dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2020—2024 Harry Muhammad Adhi Caksono. ***