Babak Baru Kasus Pembunuhan Santri, Dua Saudara Kembar Ditangkap

Babak Baru Kasus Pembunuhan Santri, Dua Saudara Kembar Ditangkap - Image Caption
News24xx.com - Pelaku kasus pembunuhan tragis terhadap seorang santri berusia 13 tahun berinisial MRW yang ditemukan tak bernyawa di saluran irigasi Kampung Rama Dewa, Kecamatan Seputih Raman, Lampung Tengah akhirnya berhasil terungkap.
Korban yang diketahui merupakan santri Pondok Pesantren Baitul Mustaqim, Kecamatan Punggur itu tewas setelah dianiaya oleh dua pelaku yang tak lain adalah teman sepondoknya sendiri, yakni sepasang remaja kembar berinisial RI dan RU yang masih berusia 16 tahun hanya karena korban pinjam sendal belum dikembalikan.
Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung, AKBP Alsyahendra, menyampaikan bahwa kasus ini berhasil diungkap berkat kerja keras Tim gabungan Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah bersama Polsek Punggur dan Polsek Seputih Raman.
“Motif pembunuhan ini sangat sepele namun berujung fatal. Pelaku sakit hati karena sandal miliknya diambil korban dan tidak kunjung dikembalikan,” kata Kapolres saat menggelar konferensi pers di Mapolres setempat, pada Jumat (16/5). Peristiwa memilukan ini terjadi pada Kamis, 24 April 2025, sekitar pukul 14.00 WIB. Korban awalnya bertemu kedua pelaku di tanggul irigasi Kampung Sidomulyo, Kecamatan Punggur.
"Di lokasi tersebut, pelaku RI dan RU langsung melayangkan pukulan kepada korban hingga terjatuh. Tak berhenti di situ, keduanya kemudian mencekik dan menjerat leher korban dengan tali jemuran hingga korban dipastikan meninggal dunia. Setelah itu, jasad korban dibuang ke aliran irigasi, sampai akhirnya ditemukan warga mengambang di irigasi Kampung Rama Dewa, Seputih Raman, pada Sabtu, 26 April 2025 sekira pukul 10.15 WIB,” jelasnya.
Setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan, tim gabungan akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku pada 14 Mei 2025 di rumah mereka di Kampung Totokaton, Kecamatan Punggur, Lampung Tengah.
Kedua pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 338 KUHP, atau Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ungkapnya. ***