Selingkuhi Istri Orang, Pria di Kalideres Jakbar Meregang Nyawa

Selingkuhi Istri Orang, Pria di Kalideres Jakbar Meregang Nyawa - Image Caption


News24xx.com -  Nekat berselingkuh dengan istri orang, seorang pria berinisial ML (34) tewas secara mengenaskan ditangan pelaku berinisial U (20) yang tak lain suami sah dari wanita selingkuhannya.

Korban ditusuk berulang kali oleh karena pelaku sakit hati mengetahui pelaku telah berselingkuh dengan istrinya.

Kapolres Jakarta Barat (Jakbar) Kombes Twedi Aditya Bennyahdi kepada awak media, Jumat (16/5/2025) mengatakan pelaku sakit hati karena korban berselingkuh dengan istrinya.

Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Kamis (8/5/2025) malam di Gang Barokah, Kelurahan Kalideres, Cengkareng, Jakarta Barat. Pagi hari sebelum kejadian, pelaku dan korban sama-sama membersihkan rumput di lahan kosong sampai pukul 12.00 WIB.

Usai kerja bakti keduanya berpisah dan berjanji berkumpul kembali sore hari untuk ngobrol-ngobrol. Keduanya bertemu lagi dengan ditemani temannya yang lain untuk mengobrol sambil minum-minum hingga pukul 17.00 WIB.

"Setelah bubar, pelaku menghubungi korban dan mengajaknya untuk makan bersama. Tanpa ada rasa curiga  korban memenuhi ajakan pelaku dan keduanya bertemu sekitar pukul 21.00 WIB. Sebelum bertemu korban untuk makan bersama, pelaku menyiapkan sebilah pisau yang disembunyikan di pinggangnya. Mereka makan di warung nasi di Gang Barokah, Kelurahan Kalideres, Cengkareng," jelas Kombes Twedi.

Selesai makan, keduanya masih merokok bersama, ngobrol-ngobrol dan berjalan berdua di Gang Barokah. Saat itu tiba-tiba pelaku mengeluarkan pisau dari balik baju langsung menusuk korban di bagian perut.

"Meski ujung pisau sudah menembus perutnya, namun korban masih mampu melakukan perlawanan hingga keduanya bergumul di tanah. Akibat banyak darah yang keluar dari luka tusuk di perut akhirnya korban kalah dan tertelungkup di tanah. Dalam keadaan sudah tidak berdaya, pelaku dengan penuh dendam kembali menusuk punggung korban sebanyak dua kali. Melihat korban terkapar berlumuran darah, pelaku lalu pergi meninggalkan korban yang merenggang nyawa," tambah Kombes Twedi.

Selang beberapa jam, pelaku ditangkap penyidik Polres Jakbar.

"Pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan biasa dengan ancaman 20 tahun penjara," tutup Kombes Twedi.