Jadi Saksi Dalam Kasus Suap Izin Pembangunan PLTU, Dua Mantan Pejabat Cirebon Dipanggil KPK

Jadi Saksi Dalam Kasus Suap Izin Pembangunan PLTU, Dua Mantan Pejabat Cirebon Dipanggil KPK - Image Caption
News24xx.com - Dua orang mantan pejabat di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Cirebon, Jawa Barat dipanggil penyidik KPK. Keduanya diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap izin pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 2 Cirebon, Jawa Barat.
Kedua pejabat dimaksud, Denny Suptiana selaku mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbagda) Kabupaten Cirebon. Saksi Uus Sudrajat sebagai mantan Kepala Bidang Penataan Ruang Kabupaten Cirebon.
“Aas nama DNS, mantan Kepala Bappelitbangda Kabupaten Cirebon dan USS, mantan Kepala Bidang Penataan Ruang Kabupaten Cirebon,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (16/5/2025).
Penyidik KPK pada Rabu (14/5/2025) juga memanggil Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Pengembangan Profesi Heru Dewanto. Ia diperiksa penyidik KPK sehubungan pengalamannya sebagai mantan Presiden Direktur PT Cirebon Energi Prasarana (CEPR).
Pada Kamis (15/5/2025), penyidik KPK juga memanggil mantan calon Bupati Bojonegoro Teguh Haryono sebagai mantan Direktur Corporate Affair PT CEPR.
Kasus ini terungkap berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 24 Oktober 2018. Hasil operasi ini penyidik KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra dan Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto.
Hasil pengembangan, pada 4 Oktober 2019 pinyidik KPK menetapkan Sunjaya sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan total penerimaan mencapai Rp51 miliar.
Dalam kasus suap izin PLTU 2 Cirebon, pada 15 November 2019, penyidik KPK menetapkan General Manager Hyundai Engineering and Construction Herry Jung dan Direktur Utama PT Kings Property Indonesia Sutikno sebagai tersangka.
Hasil penydikan terungkap, tersangka Herry diduga memberi suap senilai Rp6,04 miliar kepada Bupati Cirebon 2014—2019 Sunjaya Purwadi Sastra. Uang itu mempermulus perizinan PT CEPR membangun PLTU 2 di Kabupaten Cirebon dari janji awal Rp10 miliar. ***
Sementara tersangka Sutikno diduga memberi suap Rp4 miliar kepada Sunjaya untuk perizinan PT Kings Property Indonesia. Kasus suap ini masih dikembangkap penyidik KPK.