24 Pelaku Tawuran Diciduk Tim Jatanras PMJ, Tujuh Orang Ditahan

24 Pelaku Tawuran Diciduk Tim Jatanras PMJ, Tujuh Orang Ditahan - Image Caption
News24xx.com - Sebanyak 24 pelaku tawuran ditangkap Tim Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polda Metro Jaya (PMJ). Mereka diciduk saat tawuran di wilayah Jakarta Timur dan Jakarta Barat dari Selasa (13/5/2025) hingga Kamis (15/5/2025).
Hasil pemeriksaan, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. “Ketujuh tersangka terbukti membawa atau memiliki senjata tajam secara ilegal,” kata Kasubdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim, dalam keterangannya, Sabtu (17/5/2025).
Ke 24 pelaku tawuran ini, 13 orang di antaranya ditangkap di wilayah Jakarta Barat, dan 11 orang lainnya ditangkap di wilayah Jakarta Timur. “Dari tujuh orang yang ditahan, empat orang dari Jakarta Barat dan tiga orang dari Jakarta Timur,” ujar AKBP Abdul Rahim.
Lokasi penangkapan untuk wilayah Jakarta Barat di kawasan Jalan Latumenten, Jelambar Baru dan Grogol Petamburan. Penangkapan di wilayah Jakarta Timur di Jalan Matraman dan Jalan Pisangan Lama.
Dari lokasi di Jakarta Barat, polisi menyita berbagai barang bukti senjata tajam berupa, 6 bilah celurit berbagai ukuran, 1 pipa yang telah dimodifikasi berbentuk celurit dengan ujung runcing, 1 penggaris besi panjang, dan 1 buah busur panah tanpa anak panah.
Dari wilayah Jakarta Timur disita lima senjata tajam jenis celurit berbagai ukuran. Para tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam tanpa Hak, dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun.
Dikatakan AKBP Abdul Rahim, Polda Metro Jaya berkomitmen terus memberantas aksi kriminal jalanan guna menciptakan rasa aman di tengah masyarakat. “Kami berkomitmen menindak tegas para pelaku tawuran,” tegasnya. ***