PT BEST Menang Gugatan Lawan Perusahaan Asal Tiongkok

PT BEST Menang Gugatan Lawan Perusahaan Asal Tiongkok - Image Caption
News24xx.com - Setelah melalui proses hukum yang panjang, PT Berkat Elektrik Sejati Tangguh (BEST) akhirnya memperoleh kepastian hukum dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dalam sengketa perdata melawan perusahaan asal Tiongkok, Ningbo Aux Electric Co. Ltd., pemilik merek AUX Air Conditioner.
Dalam putusan perkara No. 87/Pdt.Sus-HKI/Merek/2024/PN.Niaga Jkt.Pst yang dibacakan pada 5 Mei 2025, majelis hakim menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh pihak tergugat dan menyatakan bahwa Ningbo Aux Electric Co. Ltd., telah melakukan wanprestasi karena secara sepihak memutus kontrak lisensi tanpa mengikuti prosedur hukum yang berlaku di Indonesia.
Sebagai informasi, PT BEST merupakan distributor tunggal produk AC merek AUX di Indonesia selama lebih dari dua dekade. Dalam kurun waktu tersebut, perusahaan ini telah berhasil membangun jaringan distribusi yang luas dan memasarkan produk AUX ke seluruh penjuru Tanah Air.
Namun pada tahun 2024, hubungan kerja sama yang telah terjalin lama itu terguncang setelah Ningbo Aux Electric Co. Ltd., memutuskan untuk mengakhiri kontrak lisensi secara sepihak. Merasa dirugikan, PT BEST menggugat perusahaan asal Tiongkok itu ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakpus menyatakan bahwa:
- Tergugat terbukti melakukan wanprestasi.
- Perjanjian lisensi antara kedua pihak sah secara hukum.
- Tergugat dihukum untuk membayar ganti rugi material kepada PT BEST sebesar Rp1.603.400.296,52.
- Tergugat juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp4.320.000,00.
Kuasa hukum PT BEST, Dr. Slamet Riyadi, S.H., S.Hum., M.Si., menyambut baik putusan ini, dan menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim atas pemeriksaan perkara yang objektif dan adil. “Putusan ini bukan hanya kemenangan hukum bagi klien kami, tetapi juga bentuk perlindungan terhadap dunia usaha nasional dari tindakan sepihak yang merugikan,” ujar Slamet Riyadi, dilansir dari keterangannya, Selasa (20/5/2025).
Senada dengan itu, Teja Yulianto, S.H., M.H., juga menegaskan bahwa putusan ini memberikan keadilan bagi PT BEST dan menjadi preseden penting dalam menjaga marwah hukum serta iklim investasi yang sehat di Indonesia.
PT BEST berharap agar Pemerintah Indonesia dapat meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas perusahaan asing yang beroperasi di dalam negeri dan tidak ragu untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang terjadi. “Ini bukan hanya soal bisnis, tetapi soal keadilan dan kepastian hukum bagi pelaku usaha dalam negeri,” tutup Dr. Slamet Riyadi. ***