Warga Cakung Keluhkan Pembuatan Sertifikat Tanah di BPN Jaktim, sejak Tahun 2018 Tak juga Rampung

Warga Cakung Keluhkan Pembuatan Sertifikat Tanah di BPN Jaktim, sejak Tahun 2018 Tak juga Rampung - Image Caption
News24xx.com - Seorang warga mengeluhkan pelayanan yang diberikan kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Timur (Jaktim). Pasalnya, pengajuan pembuatan sertifikat tanah yang diajukan sejak tahun 2018 lalu tak kunjung rampung.
Madrais, 76, yang mengaku masih terus berjuang untuk mendapatkan surat tanah milik orangtuanya Djimun bin Nikum yang berada di Jalan Rawa Kepiting, RT 9/10, Jatinegara, Cakung. Padahal proses pembuatan sertifikat dengan melampirkan berkas sudah lengkap baik fisik maupun yuridis.
“Dari tahun 2018 hingga kini di tahun 2025 sertifikat tanah belum keluar. Alasannya gak ada, hanya mengulur-ulur waktu saja mereka,” tutur Madrais, Kamis (22/1).
Dikatakan Madrais, dirinya memiliki sejumlah bukti yang sah dan lengkap atas kepemilikan tanah orangtuanya tersebut. Semua bukti sebagai syarat pembuatan sertifikat itu juga sudah dilampirkan ke kantor BPN Jakarta Timur.
“Saya punya Girik. Saya yang (data surat) komplit tapi tidak dibikinin (sertifikat oleh BPN Jaktim), apa sih masalahnya? Girik sudah ada, asalnya girik. PBB ada kita bayar juga, PBB atasnama Djimun bin Nikun orangtua saya. Saya ahli warisnya,” ujar Madrais.
“Saya berharap sertifikat cepat keluar, cepat jadi. Itu kan punya saya. Saya minta sama petugas BPN, kalau benar itu punya saya terbitkan sertifikat saya, kalau bukan dibuktiin aja, adu data,” tambahnya.
Sementara itu, kuasa hukum Madrais, Edy Wilson Iskandar Harahap menambahkan, seharusnya BPN Jakarta Timur sudah dapat menerbitkan sertifikat tanah milik warga karena telah memenuhi kelengkapan data. “Secara data kita sudah komplit. Maupun secara data fisik dan yuridis itu sudah sesuai. Seharusnya itu sudah diterbitkan sejak kita daftar kali pertama di tahun 2018 itu,” ujarnya.
Dikatakan Edy, selain data yang lengkap, pengukuran luas tanahnya seluas 5.000 meter persegi itu juga telah dilakukan oleh BPN Jakarta Timur. Dari proses itu sendiri pihaknya juga sudah mendapatkan tanda terima surat pengukuran, peta bidang, dan surat tanda terima pendaftaran hak. “23 Desember 2022, keluar surat ukur tanah 5000 meter persegi dan peta bidang tanah dari BPN Jakarta Timur,” jelasnya.
Edy menambahkan, diinya pun sempat berjuang untuk mengadukan permasalahan sertifikat tanahnya yang tak kunjung ke luar oleh BPN Jakarta Timur ke Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Terbaru, laporan itu juga sudah diterima Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (Dirjen 7) Kementerian ATR/BPN pada April 2025 lalu.
“Sudah ada keterangan juga dari pak Dirjen Iljas Tedjo Prijpno pada April 2025. Beliau (Ilyas) menyatakan sertipikat 5000 meter persegi milik saya itu bisa diterbitkan oleh BPN Jaktim. Kami menduga pihak BPN hanya mengulur-ulur waktu,” ungkap Edy.
Terkait keluhan warga itu, Kepala Kantor BPN Jakarta Timur, Rizal Rasyuddin mengaku akan mengecek hal tersebut. “Akan kami cek terlebih dahulu, kalau boleh tahu berkasnya nomor berapa? Agar bisa segera ditindaklanjuti,” tukasnya. ***