Bareskrim Polri Tangkap 10 Penyuntik LPG Bersubsidi, Negara Merugi Rp16 Miliar

Bareskrim Polri Tangkap 10 Penyuntik LPG Bersubsidi, Negara Merugi Rp16 Miliar - Image Caption
News24xx.com - Sebanyak 10 orang ditetapkan sebagai tersangka kasus menyelewengkan LPG 3 kilogram bersubsidi di Jakarta. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri yang menangani kasus ini masih mengembangkan penyidikan untuk mencari tersangka lain.
Ada dua lokasi yang digerebek penyisik Bareskrim Polri terkait penyelewengan LPG bersubsidi, yakni di wilayah Jakarta Timur dan Jakarta Utara. Ke 10 tersangka kini ditahan Bareskrim Polri untuk proses hukum.
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin di Gedung Bareskrim Polri, Kamis (22/5/2025) mengatakan, 10 tersangka itu, lima orang dari lokasi di Jakarta Timur dan lima dari Jakarta Utara.
Lima tersangka yang ditangkap di wilayah Jakarta Utara, yakni KF, MR, W, P dan AR selaku sopir dan penyuntik. Satu orang berinisial RT masih dalam pencarian. Modusnya para tersangka menyuntikkan isi LPG 3 kilogram bersubsidi ke dalam tabung LPG 12 kilogram nonsubsidi.
Terungkapnya kasus ini munurut Brigjen Nunung berawal dari laporan masyarakat. Hasil penyelidikan, polisi menemukan kegiatan penyuntikan sedang terjadi. Dari lokasi polisi menyita sejumlah barang bukti berupa, 699 tabung gas, enam buah regulator pendek, satu bungkus lem selang, lima buah kantong besar berisi tutup segel berkode tabung warna kuning dan satu buah kantong kecil yang berisi karet atau seal tabung gas.
Sednagka di lokasi wilayah Jakarya Timur diamankan tersangka berinisial BS, HP, JT, BK dan WS. Para tersangka membeli dan mengangkut LPG 3 kilogram yang bersubsidi dari warung-warung atau pangkalan LPG sekitar Jakarta Timur.
Isi LPG subsidi disuntikkan ke tabung gas LPG nonsubsidi dengan ukuran 12 kilogram, 50 kilogram dan 5,5 kilogram lalu menjualnya di berbagai wilayah di Jakarta.
Tersangka BS diketahui sebagai pemodal yang membiayai kegiatan pengoplosan ini. Tersangka HP dan JT berperan sebagai penyuntik gas. Tersangka BK berperan sebagai sopir serta penyuntik dan tersangka WS selaku kernet sopir.
Dari lokasi di wilayah Jakarta Timur disita barang bukti, yakni 462 tabung gas, tiga unit timbangan, 93 tombak atau regulator penyambung LPG, delapan regulator selang penyambung LPG, dua ikat tutup tabung LPG 50 kilogram warna oranye dan satu kantong tutup tabung LPG 12 kilogram warna kuning.
Dikatakan Brigjen Nunung, akibat perbuatan para tersangka di dua lokasi itu negara merugi Rp16.801.400.000,00. Bareskrim Polri akan terus menindak pelaku pengoplos LPG subsidi karena telah merampas hak masyarakat dan merugikan negara. ***