Ini Peran Tersangka MR, DK, MS, MJ, MA, dan KA Kasus Grup Facebook Fantasi Sedarah yang Dijerat Pasal Berlapis

Ini Peran Tersangka MR, DK, MS, MJ, MA, dan KA Kasus Grup Facebook Fantasi Sedarah yang Dijerat Pasal Berlapis - Image Caption
News24xx.com - Kasus grup Facebook yang dikenal dengan nama 'Fantasi Sedarah' terus menjadi perhatian publik dan aparat penegak hukum.
Grup ini memicu kecaman luas karena menyebarkan konten asusila yang mengarah pada pelanggaran kesusilaan, bahkan mengandung unsur penyimpangan.
Enam pria telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yang masing-masing memiliki peran berbeda dalam aktivitas ilegal tersebut.
Tercatat kini sudah ada 6 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus viral grup Facebook 'Fantasi Sedarah'.
MR Otak di Balik Grup Fantasi Sedarah
Tersangka utama dalam kasus ini adalah pria berinisial MR. Ia merupakan sosok yang membuat dan mengelola grup 'Fantasi Sedarah' di platform Facebook.
MR ditangkap aparat kepolisian pada Senin, 19 Mei 2025 pukul 20.00 WIB di Provinsi Jawa Barat.
Dalam pengakuannya, MR menyebut bahwa grup tersebut dibuat pada Agustus 2024 dengan motif memenuhi kepuasan pribadinya.
Ia juga menjadi admin yang menyaring dan mempublikasikan konten-konten berbau pornografi ke dalam grup tertutup tersebut.
Dalam penangkapan MR, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa ponsel dengan file digital yang berisi foto dan video pornografi.
Tangkapan layar dan unggahan dari grup juga dikumpulkan sebagai bukti tambahan.
DK Penyebar Konten Demi Uang
Tersangka kedua adalah DK, salah satu anggota aktif di grup tersebut. Tidak seperti MR yang memiliki motivasi pribadi, DK memiliki motivasi finansial.
Ia mengunggah konten asusila untuk mendapatkan keuntungan ekonomi dengan menjual materi tersebut kepada pengguna lain.
Tarif yang dikenakan DK untuk satu file bervariasi antara Rp50.000 hingga Rp100.000.
Ia menggunakan akun Facebook dengan nama samaran Ranta Talisya dan Alesa Bafon untuk berinteraksi dan mempromosikan konten tersebut.
MS, MJ, MA, dan KA Punya Peran Terselubung
Empat tersangka lain, yakni MS, MJ, MA, dan KA, turut menjadi bagian dari jaringan digital ini.
Meski peran mereka tidak sejelas MR dan DK, pihak berwajib menetapkan keterlibatan mereka berdasarkan aktivitas dan bukti digital.
- MS diketahui menggunakan akun Facebook dengan nama samaran 'Lukas'.
- MJ disebut aktif memberi respons di grup dan menyebarkan konten tidak senonoh.
- MA menggunakan akun Facebook bernama 'Rajawali'.
- KA beroperasi menggunakan nama akun 'Temon-temon'.
Semua akun ini digunakan untuk menyamarkan identitas asli mereka serta menghindari pelacakan oleh otoritas.
Jerat Hukum Pasal Berlapis dan Ancaman 15 Tahun Penjara
Keenam tersangka dijerat dengan pasal berlapis berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Di antaranya adalah:
- Pasal 27 ayat (1) UU ITE tentang distribusi konten yang melanggar kesusilaan
- Pasal 45 ayat (1) tentang sanksi pidana atas distribusi konten asusila
- Pasal 282 KUHP mengenai penyebaran konten cabul kepada khalayak umum
Ancaman pidana maksimal yang menanti mereka adalah 15 tahun penjara, tergantung pada peran masing-masing dan pelanggaran yang dilakukan. ***