Dugaan Korupsi Kebun Binatang, Penyidik Kejati Jabar Tahan Tersangka YI Mantan Sekda Kota Bandung

Dugaan Korupsi Kebun Binatang, Penyidik Kejati Jabar Tahan Tersangka YI Mantan Sekda Kota Bandung - Image Caption
News24xx.com - Tim Penyidik Tipikor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar), melakukan penahanan terhadap YI, pada Jum’at (23/5/2025). Penahan tersebut dilakukan sejurus setelah YI merupakan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung periode 2013-2018 ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Kebun Binatang Bandung. Penetapan tersangka terhadap YI berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat : TAP-37/M.2/Fd.2/05/2025.
Sebelumnya, dalam perkara yang sama (Kebun Binatang Bandung-red) ini Penyidik Kejati Jabar sudah melakukan penahanan juga terhadap S dan RBB yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
Sesaat sebelum dijebloskan ke Rutan Kebon Waru, Bandung, YI menjalani dulu pemeriksaan penyidik selama 8 jam. Penahan terhadap tersangka YI ini selama 20 (dua puluh hari) dimulai sejak 23 Mei 2025 sampai 11 Juni 2025.
Tersangka Y.I diduga melakukan tindak pidana korupsi menguasai tanah negara secara melawan hukum berupa aset Pemerintah Kota Bandung yang digunakan untuk Kebun Binatang Bandung oleh pengurus Yayasan Margasatwa Tamansari sehingga merugikan keuangan negara.
Atas perbuatannya itu tersangka disangka melanggar Kesatu Primair : Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidiair : Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau kedua Primair : Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ayat (2) KUHP.
Subsidiair : Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ayat (2) KUHP. ***