FAKTA Indonesia Sesalkan Pernyataan Apindo Terkesan Dukung Kepentingan Industri daripada Kesehatan Masyarakat

FAKTA Indonesia Sesalkan Pernyataan Apindo Terkesan Dukung Kepentingan Industri daripada Kesehatan Masyarakat - Image Caption


News24xx.com -  Fakta menunjukkan saat ini prevalensi penyakit tidak menular (PTM) seperti diabetes, obesitas, dan gangguan kesehatan lainnya menunjukkan tren peningkatan yang cukup mengkhawatirkan. Salah satu faktor yang turut berkontribusi adalah tingginya konsumsi minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).

Berdasarkan data International Diabetes Federation tahun 2021, Indonesia menempati peringkat kelima dunia sebagai negara dengan jumlah penderita diabetes usia dewasa terbanyak. Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa ‘Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan’.

Ketua Forum Warga Kota (FAKTA) Indonesia Ari Subagyo Wibowo menyayangkan pernyataan Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani yang disampaikan melalui media dan menyarankan revisi atas PP 28 Tahun 2024. “Pernyataan tersebut terkesan lebih berpihak pada kepentingan industri tanpa mempertimbangkan dampak kesehatan masyarakat secara menyeluruh,” kata Ari kepada wartawan di Jakarta, Jumat (23/5).

Menurutnya alasan yang menyebut bahwa peraturan ini merugikan industri dinilai tidak tepat, karena justru peningkatan prevalensi PTM akan menambah beban pembiayaan negara dan menurunkan produktivitas nasional.

Argumentasi Apindo yang lebih mengutamakan kepentingan industri menurutnya bertentangan dengan amanat konstitusi dan arah kebijakan pembangunan kesehatan nasional. “Perlindungan terhadap kesehatan masyarakat semestinya menjadi prioritas utama dibandingkan kepentingan industri,” tegas Ari.

Untuk mewujudkan visi Presiden Prabowo Subianto menuju Indonesia Emas 2045, sebagaimana tertuang dalam Asta Cita, khususnya pada poin keempat tentang penguatan pembangunan sumber daya manusia, termasuk di bidang kesehatan, maka implementasi PP 28 Tahun 2024 perlu didukung sepenuhnya. “Asta Cita bukan sekadar retorika, melainkan komitmen nyata Presiden dalam membangun masa depan Indonesia yang lebih sehat dan berdaya saing,” papar Ari.

Oleh karena itu, Perkumpulan FAKTA Indonesia mendukung penuh pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 dan menolak segala bentuk upaya revisi terhadap peraturan tersebut demi terwujudnya Indonesia Emas 2045. “FAKTA siap dukung pemerintah menegakkan PP tersebut,” tandasnya. ***