Tiga Remaja Pencuri Motor Ditangkap Polisi setelah Dijebak Korban Transaksi

Tiga Remaja Pencuri Motor Ditangkap Polisi setelah Dijebak Korban Transaksi - Image Caption


News24xx.com -  Tiga remaja komplotan pecuri sepeda motor ditangkap penyidik Polres Jakarta Pusat (Jakpus). Ketiganya dijebak korban bekerjasama dengan polisi saat hendak menjual motor hasil curiannya di kawasan Kemayoran, Jakpus.

Ketiga pelaku itu, RAS (18), LH (18) dan RA (22) merupakan warga Jalan Kran Kemayoran, Jakarta Pusat. “Ditangkap di kawasan Kemayoran pada Minggu (25/5/2025),” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro, Senin (26/5/2025).

Terungkapnya kasus pencurian motor ini berawal dari laporan korban berinisial RH (27). Pria warga Bakasi ini melapor ke polisi kehilangan motor di wialayah Jakarta Pusat pada Sabtu (24/5/2025) siang.

Akibat terburu-buru, korban lupa mengunci stang, saat kembali motor miliknya sudah raib dari tempat parkir. Beberapa waktu kemudian, korban tiba-tiba menemukan motornya dijual di media sosial (medsos).

Korban langsung menghubungi polisi dan memberitahukan bahwa motor miliknya yang hilang mau dijual pelaku melalui medsos. Korban diarahkan polisi untuk berpura-pura menjadi pembeli.

Korban dan pelaku sepakat melakukan  transaksi di Jalan Kran, Kemayoran, Jakarta Pusat. Begitu ketiga pelaku datang dengan mengendarai dua sepeda motor langsung disergap polisi yang sudah menunggu di lokasi.

Setelah dilakukan pemeriksaan, ketiga pelaku mengakui mereka telah mencuri motor korban. Ketiga pelaku kini ditahan di Polres Jakpus untuk proses hukum.

Dalam pemeriksaan menurut Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus belum ditemukan bukti kalau para pelaku komplotan jaringan pencurian motor. Ketiganya mengaku melakukan pencurian secara spontan setelah melihat motor dalam kondisi tidak dikunci dengan baik.

Para pelaku memanfaatkan kelengahan pemilik, tetapi mereka bingung mau menjual kemana. Akhirnya para pelaku mencoba menjualnya melalui medsos.

Sebelum dijual melalui medsos, motor itu sempat dibawa ke daerah Pademangan, Jakarta Utara oleh seorang rekan para pelaku berinisial ETO yang kini masih dalam pengejaran polisi.

Selain menangkap ketiga pelaku, polisi juga menyita motor milik korban dan dua motor yang digunakan ketiga pelaku. Ketiganya dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman penjara tujuh tahun. ***