Anggota DPRD Depok Diduga Lakukan Pelecehan Seksual ke Siswi SMPN Siap Diajukan ke Pengadilan

Anggota DPRD Depok Diduga Lakukan Pelecehan Seksual ke Siswi SMPN Siap Diajukan ke Pengadilan - Image Caption
News24xx.com - Jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok menegaskan bahwa berkas perkara pidana atas nama tersangka Rudy Kurniawan Bin (Alm) Suryo Santoso yang juga anggota DPRD Depok telah dinyatakan lengkap atau P 21 qkibat kasus dugaan pelecehan seksual terhadap siswi SMP N di Depok.
“Betul sebelumnya berkas perkara dikembalikan pihak Kejari Depok ke penyidik Polres Metro Depok,” kata Kasi Intel Kejari Depok, M. Arief Ubaidillah, Senin malam (26/5).
Keputusan ini diambil setelah diteliti dan diperiksa jaksa peneliti seluruh syarat formil dan materiil dalam berkas perkara telah terpenuhi terhadap tersangkan RK yang disangka melanggar Pertama Pasal 81 ayat (1) dan (2) jo. 76D Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Menurut dia, pasal yang disangkakan menunjukkan bahwa penyidik dan penuntut umum telah mempertimbangkan berbagai kemungkinan bentuk kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh tersangka.
“Baik terhadap anak di bawah umur maupun dalam konteks kekerasan seksual yang lebih luas sebagaimana diatur dalam perundang-undangan terbaru,” ujarnya yang siap melimpahkan tahap 2 yaitu pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada jaksa penuntut umum.
Komitmen menjalankan proses hukum secara profesional, transparan dan berkeadilan terutama dalam menangani perkara-perkara yang menyangkut perlindungan terhadap anak dan korban kekerasan seksual merupakan tugas Kejaksaan Negeri khusunya Kejari Depok, tegasnya.
Tentunya, imbuh dia, berharap masyarakat Depok tidak berspekulasi dan tetap mengikuti perkembangan perkara melalui informasi resmi dari Kejari Depok terkait berbagai masalah kriminalitas dan lainnya yang ditangani. ***