Babak Baru Kasus Korupsi Laporan Keuangan Fiktif PT Telkom Akses Tangerang

Babak Baru Kasus Korupsi Laporan Keuangan Fiktif PT Telkom Akses Tangerang - Image Caption


News24xx.com -  Penahanan Komisaris PT Jelma Rangga Gading (JRG), Meliana Bastian, menandai babak baru dalam cerita perjuangan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menuntaskan kasus korupsi laporan keuangan fiktif di PT Telkom Akses Regional Tangerang. Dalam kasus ini, keuangan negara dirugikan sebesar Rp 2,3 miliar.

Setelah sebelumnya menyeret dua mantan pejabat PT Telkom Akses Regional Tangerang, Ari Bastian dan Rendra Setyo Argo Kusumo, ke Pengadilan Tindak Korupsi Serang. Kali ini, Kejari Kota Tangerang kembali menahan seorang komisaris salah satu perusahaan mitra kerja dari PT Telkom Akses Regional Tangerang.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Tangerang, Agung Teja Buana mengatakan bahwa penetapan Meliana sebagai tersangka baru kasus korupsi laporan keuangan fiktif di PT Telkom Akses Regional Tangerang merupakan pengembangan perkara yang ditangani Tim penyidik Pidana Khusus Kejari Kota Tangerang pada Mei 2024.

“Setelah beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan, tersangka MB akhirnya hadir dalam pemanggilan hari ini. Semula dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi, namun berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang cukup, status MB dinaikkan menjadi tersangka dan ditahan,” ungkap Teja dalam konferensi pers di kantor Kejari Kota Tangerang, Rabu (28/5/2025).

Secara tegas Teja menyatakan, Kejari Kota Tangerang tidak akan berhenti sampai disini dalam mengusut kasus korupsi ini. “Kami tidak menutup kemungkinan akan ada pihak-pihak lain yang juga terlibat. Saat ini penyidikan masih berjalan, dan pengembangan terus kami lakukan secara profesional dan transparan,” jelas Agung Teja.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kota Tangerang, Hasbullah menambahkan, Meliana diduga kuat terlibat kongkalikong demi menguntungkan pribadi bersama dua tersangka Ari dan Rendra, yang lebih dulu diproses hukum dan disidangkan. Modusnya yakni memanipulasi data pengajuan tagihan pekerjaan provisioning sambungan baru (PSB) dan migrasi selama periode Januari 2021 hingga April 2022. Akibat dari tindakan tersebut, PT Telkom Akses mengalami kerugian keuangan negara sebesar Rp 2.336.038.078.

“Modus yang digunakan adalah membuat seolah-olah ada permintaan dari pelanggan, lalu penugasan diberikan ke mitra untuk pemasangan. Tapi kenyataannya, pekerjaan itu tidak pernah ada,” ungkapnya seraya menyebut telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap 30 orang saksi yang terdiri dari unsur internal PT Telkom Akses maupun pihak mitra, serta melibatkan dua orang ahli untuk memperkuat proses penyidikan.

Lebih jauh, Hasbullah menjelaskan pihaknya menjerat komisaris PT JRG dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, penyidik juga menyangkakan Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) UU Tipikor sebagai alternatif.

“Pasal-pasal tersebut mengatur tentang perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar, tandasnya. ***