Warga Minta Penyidik Kejaksaan Bongkar Dalang dan Pelaku Dugaan Korupsi Eks UPK Cibingbin

Warga Minta Penyidik Kejaksaan Bongkar Dalang dan Pelaku Dugaan Korupsi Eks UPK Cibingbin - Image Caption
News24xx.com - Warga Kecamatan Cibingbin, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat menilai perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pada lembaga eks Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Maju Bersama Cibingbin, sarat dengan drama dan penuh intrik.
Sejumlah rangkaian kejadian dan peristiwa yang telah berlangsung di lembaga tersebut selama bertahun-tahun, bagaikan alur episode dalam cerita sinetron televisi disebabkan kaya dengan berbagai adegan.
Hal tersebut diungkapkan salah seorang warga wilayah Cibingbin yang meminta identitasnya tidak disebut, Kamis (29/5/2025). Menurutnya, penanganan lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi oleh penyidik kejaksaan terhadap lembaga yang sekarang sudah bertransformasi menjadi Bumdesma itu, memperlihatkan jika aparat penegak hukum kejaksaan tidak akan memberikan ruang dan tempat kepada siapapun serta pihak manapun yang terbukti merugikan negara.
“Kami sebagai masyarakat tentu mengapresiasi kesungguhan dan langkah konkrit Penyidik Kejaksaan Kuningan,”ucapnya.
Namun, dibalik itu warga berharap, penyidik kejaksaan juga dapat bekerja dengan hati dan profesional, sehingga tidak bisa diintervensi siapapun atau pihak manapun dalam menangani kasus dugaan korupsi untuk anggaran kepengurusan eks UPK Cibingbin tahun 2021.
“Keadilan menjadi salah satu tujuan dalam menangani sebuah perkara, sehingga tidak ada tebang pilih, siapapun yang diduga kuat melakukan perbuatan melawan hukum dan berakibat menimbulkan kerugian keuangan negara, pelaku harus diseret sampai ke muka pengadilan untuk membuktikan perbuatannya,”ujarnya.
Menurut informasi yang diserap dirinya, sejumlah masalah yang mengemuka di lembaga (UPK-red) tersebut, diantaranya dimulai dari kegiatan laporan pertanggungjawaban (LPJ) akhir tahun hampir setiap periode kepengurusan UPK, tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan yang sebenarnya.
“Terdengar kabar hampir semua periode kepengurusan UPK tidak melakukan LPJ akhir tahun sebagai bentuk pertanggungjawaban pengurus dalam mengelola keuangan,”terangnya.
Diungkapkan juga, masyarakat pun mendengar, pihak Pemerintah Kecamatan Cibingbin pernah melakukan pengelolaan keuangan UPK, pada fase terjadi kekosongan pengurus UPK. Ketika itu semua pengurus UPK yang diketuai Iman Murbana mengundurkan diri dan kepengurusan penggantinya belum terbentuk.
“Jika penyelamatan aset UPK menjadi hal yang perlu dan patut dilakukan pemerintah kecamatan pada saat itu, apakah kemudian mengelola penerimaan setoran-setoran dari kelompok SPKP merupakan kewenangan yang dimiliki pemerintah kecamatan, terlebih lagi dengan membuka rekening baru dan tidak menggunakan rekening reguler milik UPK yang biasa digunakan ?”ucapnya bertanya.
Belakangan kata dia, pada kepengurusan UPK Maju Bersama tahun 2021, muncul juga terobosan baru yang disebut program sektor ril. Kebijakan menyelenggarakan program sektor ril yang awalnya bertujuan sangat positif, ternyata hasil akhirnya justru menambah pengayaan masalah di lembaga UPK ini.
“Pinjaman modal perguliran UPK dalam program sektor ril dapat diterima oleh orang perorang, ujung-ujungnya diduga disalahgunakan dan menimbulkan kemacetan dengan nilai keuangan yang cukup besar fantastis,”sindirnya.
Belum selesai penanganan soal program sektoril sambungnya, sekarang perhatian masalah merembet ke pengelolaan dana tanggung-renteng kelompok SPKP.
“Dana tanggung-renteng kelompok SPKP ini merupakan antisipasi dari potensi kemacetan pengembalian modal kelompok dengan teknis setiap kelompok dipotong satu angsuran dimuka oleh pihak pengurus UPK,”ujarnya.
Pada akhir pembicaraan, dia pun sempat menyinggung kaitan keuangan UPK Cibingbin, terinformasi menyentuh juga ke kepala desa di wilayah Kecamatan Cibingbin.
“Ada kepala desa yang diduga pernah meminjam dan menggunakan dana UPK katanya sampai sekarang masih belum dikembalikan ke pihak pengurus eks UPK (Bumdesma-red),”pungkasnya merasa prihatin. ***