Ngaku-Ngaku Wartawan, Pria yang Nekat Peras Jaksa Ini Akhirnya Diamankan Penyidik Polda Metro Jaya

Ngaku-Ngaku Wartawan, Pria yang Nekat Peras Jaksa Ini Akhirnya Diamankan Penyidik Polda Metro Jaya - Image Caption


News24xx.com - Seorang pria yang mengaku sebagai wartawan berinisial LS ditetapkan sebagai tersangka. LS diduga melakukan pemerasan terhadap seorang Jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Pria yang mengaku wartawan itu kini diamankan di Polda Metro Jaya untuk proses hukum atas kasus tersebut. “Hasil gelar perkara, LS resmi ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Sabtu (31/5/2025).

Hasil pemeriksaan diketahui, tersangka pada 27 Mei 2025 mengirimkan WhatsApp (WA) kepada korban. Isinya terkait beberapa tangkapan layar berita online yang mengkritik kinerja Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Selain mengirim tangkapan layar berita online, tersangka LS juga mengirim pesan WA ajakan bertemu dengan korban. “Barangkali ada buat ngopi2, pribadi abang aja, kl ada titip aja bang’,” ujar Kombes Ade Ary meniru isi pesan tersangka kepada korban.

Tersangka ditangkap petugas kejaksaan lalu diserahkan ke Polda Metro Jaya. Dari tangan LS disita sejumlah barang bukti, yakni satu unit ponsel, satu buah tas, satu bundel surat tugas dari media berinisial HR dan uang tunai Rp5 juta pecahan Rp100 ribu.

Tersangka LS menurut Kombes Ade Ary diduga melakukan tindak pidana pemerasan melalui media elektronik. Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyatakan, tersangka LS ditangkap pada Rabu (28/5/2025) karena memeras seorang jaksa berinisial TH.

Dalam aksinya, tersangka LS mengaku sebagai wartawan, kadang juga mengaku sebagai LSM. Tersangka ditangkap Tim Intelijen Kejati DKI Jakarta di halaman depan kantor Kejati DKI Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Tersangka memeras jaksa dengan cara awalnya ia mengikuti persidangan dan membuat tuduhan dan intimidasi melalui pesan WA. Tersangka juga membuat berita persidangan di media massa serta berunjuk rasa.

Tersangka menuduh Jaksa TH yang menyidangkan perkara dituduh bersekongkol dengan pejabat Bea Cukai. Alasannya jaksa tidak melakukan penetapan tersangka kepada seseorang dengan inisial AJ. Saat ini tersangka diamankan di Polda Metro Jaya. ***