11 Orang Dinyatakan Hilang Dalam Insiden Tanah Longsor di Kawasan Tambang Galian C Gunung Kuda

11 Orang Dinyatakan Hilang Dalam Insiden Tanah Longsor di Kawasan Tambang Galian C Gunung Kuda - Image Caption


News24xx.com -  Berdasarkan laporan yang masuk ke pengaduan bencana longsong Cirebon, Jawa Barat (Jabar) ada 11 orang masih dinyatakan hilang. Tim SAR gabungan kini fokus mencari korban yang diduga masih tertimbun material longsor.

Dalam pencarian ini, tim kini dua kelompok, satu tim menyisir bagian timur dan satunya menyisir bagian barat lokasi longsor. Sejak Sabtu (31/5/2025) pagi, Tim SAR gabungan dibantu alat berat terus bekerja ekstra untuk mencari korban yang diduga masih tertimbun longsong.

Sebanyak 14 orang sudah ditemukan meninggal dunia dan enam orang luka-kuka kini terbaring di rumah sakit. “14 Korban meninggal dunia telah berhasil diidentifikasi melalui proses Disaster Victim Identification (DVI). Jenazah para korban telah diserahkan kepada pihak keluarga masing-masing,” kata Kapolda Jabar Irjen Rudi Setiawan saat meninjau lokasi longsor di kawasan tambang galian C Gunung Kuda, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Sabtu (31/5/2025).

Saat ini menurut Kapolda Rudi, Tim SAR gabungan fokus mencari 11 korban yang dilaporkan hilang dan diduga masih tertimbun material longsor. “Ada 11 orang yang belum ditemukan. Jumlah ini berdasarkan laporan masyarakat yang masuk ke posko pengaduan,” tegasnya.

Selain memimpin langsung koordinasi pencarian korban, Polda Jabar juga telah mendirikan dapur umum di lokasi bencana untuk memenuhi kebutuhan logistik tim SAR gabungan.

Selain itu lanjut Kapolda Irjen Rudi, pihaknya kini sedang mendalami dugaan kelalaian sehingga terjadi insiden maut yang merenggut belasan nyawa. Langkah ini dilakukan pihak Polda Jabar menyusul keputusan Gubernur Jawa Barat mencabut izin usaha pertambangan (IUP) dari tiga perusahaan yang mengelola tambang di kawasan tersebut.

Penyidik Polda Jabar telah memintai keterangan sejumlah saksi untuk mengungkap dugaan adanya metode penambangan yang tidak sesuai prosedur. “Kami mendapat informasi ada dugaan kekeliruan dalam proses operasional di lapangan,” ujar Irjen Rudi.

Dipastikan, jika hasil penyelidikan ditemukan bukti adanya kelalaian dalam penerapan standar operasional keselamatan kerja, polisi akan melakukan proses hukum secara tegas.

Dalam penanganan kasus ini, pihak kepolisian akan menggunakan beberapa regulasi mulai dari UU Pertambangan, UU Ketenagakerjaan, UU Lingkungan Hidup dan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang. ***