Pemilik dan Kepala Teknik Tambang Jadi Tersangka Tragedi Longsor Gunung Kuda Cirebon

Pemilik dan Kepala Teknik Tambang Jadi Tersangka Tragedi Longsor Gunung Kuda Cirebon - Image Caption
News24xx.com - Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka tragedi longsor area tambang Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Kedua tetsangka itu, AK selaku pemilik tambang dan AR sebagai kepala teknik tambang.
Hal itu dikatakan Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Sumarni terkait hasil penyelidikan yang dilakukan polisi atas tragedi longsor itu. “Dua orang telah kami tetapkan sebagai tersangka, pemilik dan kepala teknik tambang,” kata Kombes Sumarni. dikutip dari keterangannya, Minggu (1/6/2025).
Kedua tersangka dijerat dengan berbagai undang-undang yang berkaitan aktivitas pertambangan dan keselamatan kerja. Tersangka dikenakan Undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Keduanya juga dijerat dengan Undang-Undang Keselamatan Kerja, Undang-Undang Ketenagakerjaan, Undang-Indang Minerba, dan Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia.
Dijelaskan Kapolresta Kombes Sumarni, pihaknya menetapkan pemilik dan kepala tehnik tambang sebagai tersangka setelah ditemukan cukup bukti adanya unsur pidana dalam tragedi tersebut. Pihaknya masih terus mendalami kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat di balik longsornya area tambang Gunung Kuda.
Hingga Minggu (1/6/2025), sebagimana dilaporkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), total korban meningga dunia yang sudah ditemukan sebanyak 17 orang. Sembilan orang sesuai data yang masuk ke pos pengaduan masyaralat belum ditemukan.
Para korban diduga masih tertimbun material longsor. Proses pencarian korban terus dilakukan dengan melibatkan ratusan personel tim gabungan dan dibantu alat berat. ***