Pengelola TPS Liar di Limo Depok Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp3 Miliar

Pengelola TPS Liar di Limo Depok Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp3 Miliar - Image Caption
News24xx.com - Terdakwa berinisial J pengelola Tempat Pembuangan Akhir (TPS) liar di Kecamatan Limo yang sempat disegel atau ditutup Kementerian Lingkungan Hidup RI dan Pemerintah Kota Depok beberapa waktu lalu, divonis 5 tahun kurungan penjara dan denda Rp3 miliar subsider 3 bulan.
“Terdakwa J terbukti melakukan tindak pidana pencemaran lingkungan hidup di TPS Liar dengan menumpuk serta membakar sampah yang dikelukan warga sekitar,” kata Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Depok dipimpin Hj. Ultry Meilizayeni didampingi anggota Ira Rosalin, dan Sondra Mukti Lambang Linuwih dihadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putri Dwi Astrini dalam sidang di PN Depok, pada Senin (2/6/2025).
Vonis 5 tahun kurungan penjara lebih rendah dari tuntutan JPU Putri Dwi Astuti yang seminggu lalu menuntut 6 tahun kurungan penjara dan subsider Rp3 miliar atau kurungan 3 bulan. “Terdakwa dalam kasus itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencemaran lingkungan hidup Pasal 98 Ayat 1 Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” ujar Putri sambil menambahkan, terlebih warga sekitar protes bau busuk sampah dan asap pembakaran saat tidur di malam hari, sebagaimana dikutip media ini dalam keterangannya, Selasa (5/6/2025).
Setelah putuaan itu, Ketua Majelis Hakim Hj. Ultry Meilizayeni memberikan kesempatan kepada para pihak menyatakan sikap. Terdakwa J didampingi kuasa hukumnya menyatakan banding. Sedangkan JPU Putri Dwi Astrini memilih untuk bersikap hati-hati dan menyatakan ‘pikir-pikir’ atas putusan tersebut, dan mengajukan pertanyaan terkait status tahanan kota yang masih dijalani terdakwa.
Untuk masalah tahanan kota, Hakim Ketua Hj. Ultry Meilizayeni mengatakan, masa tahanan kota terdakwa J masih tersisa 7 hari. Namun masalah itu kewenangan di Pengadilan Tinggi Jawa Barat.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat Kecamatan Limo terkait aktivitas pembakaran sampah di TPA loar sangat mengganggu kenyamanan masyatakat sekitar hingga melaporkan ke Pemkot Depok bahkan Kementerian Lingkungan Hidup hingga sempat disegel atau ditutup. ***