Enam Anggota DPRD OKU Sumsel Dipanggil KPK Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PUPR

Enam Anggota DPRD OKU Sumsel Dipanggil KPK Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PUPR - Image Caption


News24xx.com - Enam orang anggota DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan dipanggil KPK. Keenam wakil rakyat tersebut dijadwalkan diperiksa dalam kasus dugaan suap dan pemotongan anggaran proyek di Dinas PUPR Kabupaten OKU.

Keenam anggota DPRD akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan. “Statusnya saksi,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (4/6/2025).

Penyidik KPK memeriksa para anggota DPRD tersebut terkait penetapan APBD dalam kasus proyek Dinas PUPR. Namun pihak KPK belum merincikan materi apa yang akan digali dalam pemeriksaan tersebut.

Keenam anggota DPRD OKU periode 2024-2029 yang dipanggil KPK: 1. Gepin Alindra Utama, 2. Hardiman Noprian Anggara, 3. M. Saleh Tito, 4. Naproni, 5. Yeri Ferliansyah, dan 6. Dadi Octasaputra.

Dalam kasus ini, penyidik KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka terdiri atas anggota DPRD OKU, Kepala Dinas PUPR OKU dan pihak swasta. Keenam tersangka adalah :
1. Ferlan Juliansyah (FJ) selaku anggota Komisi III DPRD OKU,
2. M Fahrudin (MFR) selaku Ketua Komisi III DPRD OKU,
3. Umi Hartati (UH) selaku Ketua Komisi II DPRD OKU,
4. Nopriansyah (NOP) selaku Kepala Dinas PUPR OKU,
5. M Fauzi alias Pablo (MFZ) selaku swasta,
6. Ahmad Sugeng Santoso (ASS) selaku swasta. ***