TNI AL Gagalkan Upaya Penyelundupan 1.580 Bungkus Rokok Ilegal di Wilayah Perairan Selat Laut Kotabaru

TNI AL Gagalkan Upaya Penyelundupan 1.580 Bungkus Rokok Ilegal di Wilayah Perairan Selat Laut Kotabaru - Image Caption
News24xx.com - Dalam menjalankan tugas menjaga kedaulatan dan penegakan hukum di laut, TNI AL kembali menunjukkan komitmennya. Melalui Tim Second Fleet Quick Response (SFQR) Pangkalan TNI AL (Lanal) Kotabaru bersama dengan Bea Cukai Kotabaru berhasil menggagalkan upaya penyelundupan rokok ilegal di wilayah perairan Selat Laut Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.
Komandan Lanal Kotabaru Letkol Laut (P) M. Harun Al Rasyid pada Press Release yang digelar di Lapangan Futsal Mako Lanal Kotabaru mengungkapkan bahwa keberhasilan tim SFQR Lanal Kotabaru tidak terlepas dari informasi intelijen serta kerja sama dari pihak terkait termasuk masyarakat. “Bahwa informasi terdapat kapal kayu dari Pulau Raas yang akan berlayar menuju Kotabaru membawa muatan garam dan barang lainnya yang tidak terdaftar langsung ditindak lanjuti,” kata M. Harun, Rabu (3/6).
Adapun peristiwa penggagalan upaya penyelundupan terjadi pada Senin kemarin pukul 04.25 WITA. “Tim SFQR Lanal Kotabaru segera melaksanakan penangkapan dan pemeriksaan terhadap kapal motor layar (KLM) Prabu Wijaya 88 yang ternyata mengangkut 1.580 bungkus rokok atau 31.600 batang rokok tanpa cukai resmi yang disimpan dalam tujuh kardus besar dan terdiri dari berbagai merek rokok seperti Nero, El-Em, 369 Sam Liok Kioe, serta HND Pratama,” jelasnya.
Danlanal Kotabaru juga menegaskan bahwa kapal berbendera Indonesia yang dinakhodai oleh Sapriansyah (46) dan diawaki oleh tiga orang ABK tersebut diketahui membawa barang ilegal yang dengan estimasi potensi kerugian negara akibat cukai yang tidak terbayarkan senilai Rp 23.573.600.
“Sampai saat ini Lanal Kotabaru masih melaksanakan pendalaman, penyelidikan, dan proses hukum lanjutan dengan beberapa instansi terkait terhadap kapal dan awaknya sesuai prosedur hukum yang berlaku,” pungkas M. Harun.
Turut hadir pada Press Release penggagalan penyelundupan rokok ilegal oleh Lanal Kotabaru antara lain Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru, Perwakilan Polres Kotabaru, Perwakilan Kodim 1004/Ktb, Panitera Pengadilan Negeri Kotabaru, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Kotabaru, Petugas KSOP Kelas III Kotabaru dan Perwakilan Disperindag Kabupaten Kotabaru. ***