Diduga Ada Oknum Mafia Tanah, BPN Jaktim Terbitkan SHGB di Objek yang Tengah Disidangkan

Diduga Ada Oknum Mafia Tanah, BPN Jaktim Terbitkan SHGB di Objek yang Tengah Disidangkan - Image Caption
News24xx.com - Badan Pertanahan Negara (BPN) Jakarta Timur diketahui menerbitkan surat Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas lahan yang tengah dipersidangkan. Dugaan adanya mafia tanah di lembaga itu pun muncul setelah surat tanah seluas 9,5 hektare itu diterbitkan meski cacat administrasi.
Hal itu ditemukan dalam persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Rabu (4/6/2025). Di mana lahan yang disebut punya ahli waris atas nama Sukmawijaya dan yang menjadi objek sengketa, ternyata sudah diterbitkan HGB sejak tahun 2020 lalu.
Kuasa Hukum Sukmawijaya, Junaidi Siahaan mengatakan, pada persidangan yang beragendakan pemeriksaan bukti ditemukan hal yang mencengangkan dalam persidangan. Padahal jelas-jelas, sejak tahun 2020 lalu lokasi tersebut sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. “Tapi kenapa bisa muncul SHGB Nomor 05152, ini sudah jelas melanggar karena ada pemecahan sertifikat,” kata Junaidi, Rabu (4/6/2025).
Dikatakan Junaidi, BPN Jakarta Timur melakukan pelanggaran atas apa yang menjadi konteks hukum sehingga kemungkinan besar ini cacat administrasi. Mereka tidak menghargai proses hukum, apalagi saat kejadian itu sudah ada terdakwa yang sudah ditahan atas pemalsuan dokumen. “Bahkan kami baru tahu saat sidang di PTUN, HGB tersebut sudah dipecah. Padahal masih keadaan sengketa, ini pasti ada oknum BPN yang bermain,” ujarnya.
Ditambahkan Junaidi, SHGB No. 05152 yang ada di kawasan I Gusti Ngurah Rai, Klender, diterbitkan oleh BPN Jakarta Timur, tanpa ada SIPT dari Dinas Tata Ruang Pemprov Jakarta. BPN seharusnya tidak tebang pilih dalam menerapkan aturan pembatalan sertifikat yang cacat administrasi.
“Banyak contohnya, ketika berhadapan dengan konglomerat, BPN dengan cepat membatalkan SHM rakyat. Nah, seharusnya jika HGB milik konglomerat nyata-nyata cacat administrasi, BPN juga segera membatalkannya, dan ini belum genap lima tahun, dan diterbitkan oleh kantah BPN yang bermasalah. Di atas tanah dibangun ruko untuk dijual, bahaya ini,” tambahnya.
Junaidi juga telah memperlihatkan bukti-bukti asli kepemilikan berupa girik asli nomor C 119 atas nama Sukmawijaya dengan sejumlah dokumen asli pendukung keabsahan girik dari Departamen Keuangan. Dan ketika penertiban HGB, ia pun menduga BPN tidak mempunyai warkah asli sebagai salah satu bukti pendukung.
“Girik asli masih ada di kami. Apalagi sudah terbukti ada fatwa waris palsu. Sukmawijaya itu bin Sumitro bukan bin Kaidan. Kaidan itu kakeknya Sukmawijaya. Jadi juga tidak ada pelepasan hak yang sah, kenapa Kantah BPN Jaktim bisa terbitkan HGB,” ungkap Junaidi.
Karena itu, Junaidi berharap, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid seharusnya menjalankan perintah Presiden Prabowo Subianto untuk menindak aparat negara yang berkomplot dengan segala bentuk mafia. “Kami berharap menteri BPN harus memeriksa anak buahnya karena ada oknum mafia tanah yang bermain, jangan terus dibiarkan karena akan banyak merugikan masyarakat kecil dan merampas hak orang lain,” imbuhnya.
Sedangkan pihak BPN usai persidangan tidak bersedia memberikan keterangan kepada wartawan. Perwakilan BPN meminta waktu tambahan untuk menyerahkan bukti tambahan kepada Hakim pada sidang berikutnya.
Terkait hal tersebut, Kepala BPN Jakarta Timur Rizal Rasyuddin yang dikonfirmasi melalui pesan singkat mengaku akan mengecek laporan tersebut. “Segera saya cek datanya terlebih dahulu,” ucapnya. ***