Bareskrim Polri Tangkap Pria Pembawa Kadus Berisi 5 Kilogram Sabu di Palembang

Bareskrim Polri Tangkap Pria Pembawa Kadus Berisi 5 Kilogram Sabu di Palembang - Image Caption
News24xx.com - Seorang pria bernama Wahyu Ramdhan (27) ditangkap Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Saat ditangkap pada Rabu (11/6/2025) di Jalan Gubernur H Asnawi Mangku Alam, Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang, Wahyu membawa sebuah kardus berisi barang haram.
Begitu digeledah, kardus tersebut berisi sabu seberat lima kilogram. “Total barang bukti 5 kilogram sabu,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Rabu (11/6/2025).
Terungkapnya kasus ini menurut Brigjen Eko Hadi berawal dari informasi masyarakat. Kabarnya ada rencana transaksi narkoba di Kecamatan Sukarami, Palembang, Sumatera Selatan dalam jumlah besar.
Tim dipimpin Kombes Handik Zusen langsung bergerak untuk melakukan pemantauan di lokasi. Tim akhirnya menemukan dan menangkap seorang pria yang datang dengan membawa satu kardus di Jalan Gubernur H Asnawi Mangku Alam, Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang.
Barang bukti sabu seberat 5 kilogram dikemas dengan bungkus teh China Jin Xuan Tea. “Dari hasil interogasi, pelaku mengaku, kardus isi sabu rencananya akan dibawa ke rumahnya untuk digudangkan,” ujar Eko Hadi.
Saat itu, pelaku masih menunggu arahan jaringan di atasnya terkait barang bukti sabu, namun keburu ditangkap. Tim Ditresnarkoba Bareskrim Polri masih melakukan pendalaman terhadap pelaku dan barang bukti guna mengungkap dan menangkap pelaku lainnya.***