Penyelidikan Laporan Julia Santoso Dihentikan Prematur, Petrus Selestinus Protes ke Bareskrim Polri

Penyelidikan Laporan Julia Santoso Dihentikan Prematur, Petrus Selestinus Protes ke Bareskrim Polri - Image Caption


News24xx.com -  Petrus Selestinus, S.H., kuasa hukum Ny. Julia Santoso (JS), kembali mengirim surat protes ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Surat bernomor: 047/PST-ASS/VI/2024 tertanggal 5 Juni 2025 itu memprotes penghentian penyelidikan atas Laporan Polisi No. LP/B/43/I/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 30 Januari 2024. Penghentian penyelidikan itu ia nilai prematur atau terlalu dini.

Adapun alasan diajukan protes keras, kata Petrus Seletinus, di Jakarta, pada Senin (9/6/2025), karena penyelidik pada Sub Direktorat (Subdit) IV Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareksrim Polri telah menghentikan secara prematur, dan melawan hukum proses penyelidikan atas laporan tersebut sehingga merugikan hak-hak Ny. JS dan PT ASM.

Substansi Laporan Polisi No. LP/B/43/ I/2024/ SPKT/Bareskrim Polri tersebut, kata Petrus, adalah meminta Bareskrim Polri melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau memasukkan keterangan palsu di dalam akta autentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263, Pasal 264 atau Pasal 266 KUHP, karena mengubah susunan direksi, komisaris dan pemegang saham PT ASM secara melawan hukum, dengan terlapor Soter Sabar Gunawan Harefa (SSGH) dan kawan-kawan..

“Laporan Ny. JS dimaksud merupakan upaya melapor balik dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan SSGH dkk, yang penanganannya oleh tim penyelidik Subdit IV Dittipidum Bareskrim Polri tidak profesional. Proses penyelidikannya baru di tahap klarifikasi, tetapi telah dikeluarkan Surat Penghentian Penyelidikan,” sesal Petrus, dalam keterangan tertulis yang diterima POSKOTAONLINE.COM, Selasa (10/6/2025).

Menurut Petrus, terdapat upaya nyata untuk menggeser posisi Ny. JS dan anak-anaknya sebagai pemegang saham mayoritas/pengendali PT ASM dan/atau PT HR, bahkan diduga terdapat upaya untuk mengambil alih seluruh saham Ny. JS dan anak-anaknya secara melawan hukum dengan memperalat instrumen penegak hukum atau oknum penyidik,” terangnya.

Laporan polisi Ny. JS No LP/B/43/I/ 2024/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 30 Januari 2024, yang bertujuan membongkar dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dalam penyidikan perkara yang dilaporkan Ny. JS, kata Petrus, dihentikan secara prematur, tanpa alasan sah dan melanggar hukum pada 18 Maret 2025.

“Anehnya, semua laporan yang datang dari pihak FNI dkk selalu masuk dalam penanganan Dittipidter, padahal kasusnya tindak pidana biasa yang seharusnya menjadi domain Dittipidum. Langkah Dittipidter yang seperti ini potensial menimbulkan konflik kepentingan di kalangan penyidik ketika memeriksa perkara dengan pelapornya FNI dan terlapornya Ny. JS,” tuturnya.

“Kondisi, kriteria dan praktik seperti inilah yang dilawan oleh Ny. JS, karena jelas telah merugikan kepentingan dia dan anak-anaknya yang nyaris kehilangan saham, dan posisi saham mayoritas/pengendali PT ASM dan PT HR, dengan memperalat penyelidik dan penyidik di Bareskrim Polri,” lanjutnya.

Lapor ke Komnas HAM
Akibat permainan yang diduga sebagai bagian dari pelanggaran profesi bahkan diduga mengarah kepada tindak pidana yang dilakukan oleh penyidik pada Subdit Dittipidter Bareskrim Polri demi menguntungkan laporan dari FNI dkk terhadap Ny. JS, maka kata Petrus, sejumlah oknum penyidik Dittipidter telah dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri, baik atas dugaan tindak pidana maupun pelanggaran kode etik, yang saat ini tengah dalam tahap penyelidikan di Divpropam.

Laporan yang dilayangkan Ny. JS, masih kata Petrus, merupakan upaya kliennya itu untuk mencegah permainan lebih lanjut yang beraroma KKN yang diduga dilakukan oleh oknum-oknum tertentu di Dittipidter, namun upaya di Dittipidum sia-sia belaka alias kandas, karena penyelidikannya dihentikan. “Ini tentu saja sangat menyakitkan, konon karena ada gajah sama gajah bertarung, membuat penyelidik tidak berdaya,” cetusnya.

Tragisnya lagi, kata Petrus lagi, segera setelah putusan Praperadilan di PN Jaksel tanggal 21 Januari 2024, penyidik Dittipidter Bareskrim Polri sebagai pihak yang dinyatakan kalah dalam Praperadilan tidak serta- merta membebaskan Ny JS dari Rutan Bareskrim, malah dilanjutkan penahannya hingga 4 hari terhitung sejak 21 Januari 2025 hingga 25 Januari 2025, dan baru dikeluarkan dari Rutan Bareskrim Polri.

Lanjut Petrus, saat ini Ny. JS sedang mempersiapkan laporan sekaligus akan meminta perlindungan ke Komnas HAM atas pelanggaran HAM yang ia alami selama 100 hari lebih dalam tahanan, akibat penahanan secara sewenang-wenang, termasuk 4 hari sesudah putusan Praperadilan dibacakan Hakim pada tanggal 21 Januari 2025, di mana Ny. JS tetap ditahan dan baru dilepaskan pada 25 Januari 2025.  ***