Dua Pelaku Kasus Perdagangan Orang di Depok Ditangkap Tim Resmob PMJ

Dua Pelaku Kasus Perdagangan Orang di Depok Ditangkap Tim Resmob PMJ - Image Caption
News24xx.com - Dua pelaku tindak pidana perdagangan orang dan pornografi di Depok, Jawa Barat ditangkap penyidik Subdit Resmob Polda Metro Jaya (PMJ). Kedua pelaku, MFS (21) dan DIP (21) ditangkap di Tower Cordia Podomoro Golf View, Kota Depok, Jawa Barat.
Kasubdit Resmob AKBP Resa Fiardi Marasabessy pada Kamis (12/6/2025) mengatakan, kedua pelaku ditangkap pada Rabu (5/6/2025). “Kami juga mengamankan dua korban CNA (17) dan ZA (15),” ujar AKBP Resa.
Awalnya penyidik melakukan penyelidikan adanya aplikasi berisi konten siaran langsung (live streaming) berbau pornografi. Langkah ini dilakukan untuk mengumpulkan informasi serta alat bukti terkait perkara tersebut.
Akhirnya penyidik berhasil mengungkap kasusnya dan menemukan tersangka. Tim siber patroli melakukan analisa teknologi informasi.
Hasilnya mendapatkan informasi terkait lokasi yang digunakan untuk pengoperasian siaran langsung berbau pornografi itu. Pada Rabu 4 Juni 2025 sekitar pukul 03.00 WIB, tim berhasil menangkap dua pelaku di lokasi.
Dikatakan AKBP Resa, terungkapnya kasus ini berawal dari temuan aplikasi siaran langsung berbau pornografi bernama HOT51. Aplikasi ini menawarkan beberapa orang/talent yang akan melakukan siaran langsung adegan dewasa hingga hubungan suami istri di depan para penonton (viewers) agar mendapatkan hadiah.
Kedua tersangka kini ditahan di Polda Metro Jaya dikenakan Pasal 76i Jo Pasal 88 UU RI No 35 Tahun 2014 dan atau Pasal 297 KUHP dan atau Pasal 2 Ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 dan atau Pasal 4 Ayat 1 Dan Ayat 2 Jo Pasal 29, Pasal 10 Jo Pasal 30, Pasal 11 Jo Pasal 37 UU RI No 44 Tahun 2008, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp7,5 miliar. ***